Bangka Belitung (Ampera-News.com) – Dilansir dari okeyboz.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung melalui Bidang Pidana khusus resmi menetapkan 5 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Babel, Eddy Ermawan saat konferensi pers, Rabu (22/07/2020) mengatakan, 5 tersangka merupakan dua kasus korupsi berbeda yakni kasus korupsi Terak dan kasus korupsi Bank BRI.
“3 tersangka berinisial AS (kepala unit) , T dan A kasus korupsi Terak PT Timah, dan 2 tersangka kasus korupsi Bank BRI berinisial D dan S. “ungkapnya.
Aspidsus Kejati Babel, Eddy Ermawan menegaskan, Hingga saat ini pihaknya telah melakukan pengembangan terhadap 5 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) .
“Kemungkinan ada penambahan tersangka lain dalam dua kasus dugaan korupsi PT Timah dan Bank BRI.”kata Eddy Ermawan. (**/Edi)