Mesuji, (Ampera-News.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mesuji telah menetapkan Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBP3A) berinisial HS sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi. HS diduga terlibat dalam penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2020, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 1,5 miliar.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejari Mesuji memeriksa setidaknya 38 saksi dan satu ahli selama penyelidikan. Kepala Seksi Kejari Mesuji, Ardi Herlansyah, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Sefran Haryadi, menyampaikan bahwa temuan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LH-PKKN) menguatkan dugaan tersebut.“Hasil LH-PKKN menunjukkan bahwa HS terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana BOKB tahun anggaran 2020. Total kerugian negara akibat perbuatannya mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar,” ungkap Ardi Herlansyah pada Selasa (17/12/2024).
Proses penyelidikan kasus ini telah berlangsung sejak Desember 2023. HS diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Untuk mendukung proses penyidikan, Kejari Mesuji memutuskan untuk menahan HS selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Way Hui, Bandar Lampung.“Penahanan ini dilakukan sesuai Pasal 21 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau bahkan mengulangi tindak pidana yang sama,” tambah Ardi.
Ardi menjelaskan, selama proses penyelidikan, Kejari Mesuji berkomitmen untuk memastikan semua bukti terverifikasi dan prosedur hukum dilakukan dengan transparan. Selain itu, Kejari juga bekerja sama dengan ahli untuk memastikan perhitungan kerugian negara akurat.Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat dana BOKB seharusnya digunakan untuk mendukung program keluarga berencana dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, dana tersebut justru diduga disalahgunakan oleh pejabat yang memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Mesuji, Sefran Haryadi, menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Penindakan terhadap tindak pidana korupsi merupakan prioritas utama kami. Kami ingin memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya demi melindungi hak masyarakat,” ujarnya.Pihak Kejari juga menghimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan dugaan tindak pidana yang merugikan negara. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai sangat penting untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan.
Penetapan HS sebagai tersangka menuai berbagai reaksi dari masyarakat Kabupaten Mesuji. Banyak pihak yang mengecam tindakan korupsi ini, mengingat dampaknya terhadap program yang bertujuan langsung untuk kesejahteraan masyarakat. Tidak sedikit pula yang mengapresiasi langkah tegas Kejari Mesuji dalam menangani kasus ini.Sebagai langkah preventif, Kejari Mesuji berencana memberikan sosialisasi terkait pengelolaan keuangan negara kepada instansi pemerintah daerah. “Pencegahan sama pentingnya dengan penindakan. Kami berharap langkah ini dapat mencegah kasus serupa terjadi di masa mendatang,” tutup Ardi.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh pejabat publik untuk menjalankan tugasnya dengan integritas dan tanggung jawab. Dengan penegakan hukum yang tegas, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat terjaga dan program-program pembangunan berjalan optimal tanpa adanya penyimpangan. (red)
Discussion about this post