Bandar Lampung (Ampera-news.com) – Tim Media Ampera News dan Lembaga Mabesbara beserta LSM Galak mendatangani kantor DPRD Provinsi Lampung Komisi 1 terkait surat tiga ahli waris tanah yang di Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Mengingat adanya banyak warga yang mengakui memiliki hak tanah di Sabah Balau sekarang ini banyak tumpang tindih kepemilikan lahan tersebut. Berdasarkan pernyataan 3 Ahli Waris dan keterangan Tokoh Masyarakat sebagai saksi sejarah sesuai dengan Warkah dan Fisik dilapangan jelas batas batasnya sebenarnya Tanah tersebut memang kepunyaan 3 ahli waris yaitu, Halimudin kuasa dari Mahmud Hasan, Ayup Muklisan penerima kuasa dari Para Ahli Waris Halimi, dan Prateknyo penerima kuasa dari Para Ahli Waris Sumomiharjo yang masing-masing nama ahli waris tersebut menyerahkan surat hak milik tanah ke DPRD Provinsi Lampung ke komisi 1. Kami lembaga MABESBARA dan LSM GALAK, Ketua Umum Aliyaman Konfirmasi di komisi 1 dan diterima oleh Sugianto, staf komisi 1 DPRD Provinsi Lampung.
LSM Galak dan Mabesbara mengharapkan untuk segera ditindak lanjuti dengan prosedur yang ada dengan memanggil warga tiga ahli waris dan Pemerintah Provinsi untuk dapat di mediasi terkait semua lahan di Sabah Balau, hal ini penting Untuk Kepastian Hukumnya dan jelas siapa sebenarnya yang berhak atas tanah tersebut sehingga masyakarat dapat terwujud suasana yang aman damai dan Kondusif sesuai Visi Gubernur Rakyat LAMPUNG BERJAYA untuk Masyarakat yang Sejahtera.
Mengingat saat ini warga yang ada hak di area tersebut belum merasa tenang karena masing-masing mengakui hak milik warga atau tiga ahli waris dan Pemerintah Provinsi Lampung. Saat dikonfirmasi dari Media Ampera News kapan waktu dan tanggal mediasinya, Sugianto menjelaskan jika bulan ini belum bisa karena masih padat jadwalnya dan libur sampai akhir bulan, dan kemungkinan akan mediasi bulan November sekitar tanggal 12-13 November 2020.(Amperanews.com/ Herman-Amri)
Discussion about this post