Warga minta Wali Kota Eva Dwiana mencabut izin operasi dan IMB tower tersebut. Para pengunjuk rasa warga Jalan Mawar RT 02 LK 1, Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Sukabumi. “Cabut tower yang berbahaya itu,’ kata Kordinator Aksi Muammar Khadavi.
Menurut Muammar Khadavi, aksi tersebut salah satu bentuk pengawalan mahasiswa terhadap keluhan warga dan juga sebagai bentuk pengabdian mahasiswa terhadap masyarakat.
“Kami dari aliansi mahasiswa yang tergabung dalam KAMU Lampung, akan mengawal warga hingga keluhan-keluhan para warga ini bisa diatasi oleh pemerintah,” ujar Davi
Ia melanjutkan, Pemerintah Kota Bandarlampung harus mendengar dan melihat secara langsung apa yang dikeluhkan warganya, adanya Tower telekomunikasi CMI tersebut bisa membahayakan warga setempat.
“Kami meminta Walikota Bandarlampung untuk mencabut izin IMB dan izin operasi tower CMI tersebut, karena saat ini warga sekitar sedang merasakan dampaknya dan akan menjadi momok ketakutan para warga jika hal ini terus dibiarkan,” jelasnya Davi.
Aksi tersebut ditanggapi oleh Plt. Sekretaris Daerah Kota Bandarlampung, Khaidarmansyah, Ia mengatakan Bahwa pemerintah kota bandarlampung akan menindaklanjuti tuntutan masyarakat
“Apa bila pihak CMI telah melanggar undang-undang, maka akan kami cabut izin nya sesuai dengan perda no 12 tahun 2016 yang berlaku,” terang Khaidarmansyah.
Sebelumnya, aksi tersebut juga digelar di depan Kantor DPRD Kota Bandarlampung dan disambut langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Balam, Sidik Efendi.
Dalam pertemuan tersebut, Sidik Efendi mengatakan akan memanggil pihak tower untuk audiensi bersama masyarakat Sukabumi pada Senin (10/4/2023) nanti,”tukasnya dan mudah mudah hasilnya sesuai harapan warga Sukabumi tidak mengharapkan tower CMI Berdiri diwilayah warga pungkas pak Rt setempat.
(Herman)
Discussion about this post