Bandar Lampung (Ampera-news.com) – Media Ampera news beserta LSM Galak dan Lembaga Mabesbara berkunjung kantor sekda Provinsi lampung untuk menemui Ir. Fahrizal Darminto M.A terkait surat teguran ke warga an MUSLIM. Tanggal 14 Agustus 2020 No:338/2443/Vl.02/2020. Berdasarkan SHP No 1 Tanggal 19 Maret 1997 dan SHP no 13 Tanggal 20 Mei 1997 yang lokasi Tanah di Sabah Balau Kecamatan Tanjung Bintang Kab Lampung Selatan milik Pemerintah Provinsi Lampung, Rabu (12/11/2020).
Di arahkan oleh Ajudan Sekda menemui Kepala Bidang Aset BPKAD Provinsi Lampung. Kamis Tanggal 13 November 2020 di ruang kantor Mediyantra selaku Kepala Bidang Aset BPKAD Pemerintah Provinsi lampung menjelaskan tentang adanya sertifikat tanah Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi Lampung terletak di Kelurahan Sukarame Kota Bandar lampung dan di Desa Sabah Balau kec Tanjung Bintang Kab Lampung Selatan dikenal dengan nama lokasi Kepala Burung.
Kepala Bidang Aset BPKAD menerangkan bahwa pada tahun 1993 Pemerintah Provinsi Lampung membeli kepada PTP seluas 20.448 m lokasi di Sukarame dan 42.490 m lokasi di Sabah Balau jadi total 62.490 m (6,2 Ha) kemudian di buat Sertifikat di BPN keluar sertifikat Hak Pakai Th 1997. dan Pemerintah Provinsi Lampung membeli lagi ke PTP seluas 350 Ha di luar Peta Kepala Burung.
Dengan ada sertifikat hak pakai tentu nya Pemerintah Merasa Sah memiliki lahan di Sabah Balau karna di akui oleh BPN Terbit Sertipikat hak pakai No 30/S.I Kelurahan Sukarame Luas 20.448 M Tahun 1997. dan Sertipikat No 3 Desa Sabah Balau luas 42.490 M Tahun 1997.
Tanah tersebut untuk Pembangunan Holtikutura. dan Sudah ada yang di Kavlingkan untuk Pegawai Pemerintah Provinsi Lampung, hanya untuk Pegawai tetapi tidak bisa di jual lagi di luar Pegawai dan itu ada aturan dari SK Gubernur ungkap Mediyantra selaku Kepala Bidang Aset BPKAD Pemerintah Provinsi Lampung.
Dengan ada nya pengakuan dari 3 Ahli waris bahwa lahan Peta kepala Burung berdasarkan Warkah Tahun 1960. Bukti ada nya Surat Izin Tumpang Sari Tanah Perkebunan PTP tertanda Kepala Mandor Besar Kasdiah di Kedaton 5 Apdeling 1 Rilau Sabah Balau Tanggal 10 Juli 1960,Surat Kepala Sub Direktorat atas nama Bupati Lamsel Tanggal 12 Februari 1977 Tentang Tanda Pengarapan Tanah Negara Atas nama 3 Ahli waris bukti pembayaran Pbb Th 2019/2020.
Pengakuan dari 3 Ahli waris sejak th 1960 Tidak pernah Menjual tanah tersebut pada Th 1993 Gubernur membuat SK. Nomor : G/404/BPN/HK/1993 tentang Ijin lokasi seluas 6.3 Ha untung pengembangan Holtikultura (tanaman anggrek dan tanaman langka).
SK Gubernur tersebut hanya belaku 1 Tahun dan harus mengacu pada Kepres Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk kepentingan Umum. Bahwa dilokasi tanah Milik 3 Ahli Waris dari Th 1960 hingga saat ini belum pernah dibuat taman Anggrek atau tanaman langka kalau mengacu pada Sertifikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi Lampung perlu ditinjau ulang apakah masih berlaku dan apakah lokasinya di tanah 3 Ahli Waris.
Dari 3 Ahli waris menyatakan dari dulu hingga sekarang belum pernah menjual atau menerima ganti rugi, oleh karena itu ketiga ahli waris mengirim Surat Ke Komisi 1 untuk diadakan klarifikasi dan mediasi antara pihak pihak surat tersebut pada tanggal 26/10/2020. Akan tetapi sampai sekarang belum ada panggilan terhadap 3 Ahli waris dari komisi 1.
Tangapan dari Kepala Bidang Aset Provinsi lampung silahkan saja yang merasa punya hak di Peta kepala burung untuk mengakui hak mereka berdasarkan surat tumpang sari dari PTP tetapi nama nya Numpang bukan harus menguasai Tanah dan dari PTP sudah pernah di Undang bahwa PTP tidak pernah melepaskan tanah ke masyarakat selain ke Pemerintah Provinsi Lampung.
Kalaupun ada dasar jelas 3 ahli waris nanti diputuskan dari Pengadilan dan Kepolisian bahwa Hak-hak 3 ahli waris ada di tanah tersebut kami tidak masalah, tetapi kalau kami melepaskan begitu saja kami kena Pidana ungkap Mediyantra selaku Kepala Bidang Aset Provinsi Lampung ke Media Ampera-News.
Mengacu keputusan Presiden RI No 55 Th 1993. Tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksana Pembangunan untuk kepentingan umum. Hakekatnya adalah agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam Pembangunan dan merupakan perlindung terhadap warga masyarakat, sebagai Pemegang Hak Milik atas Tanah dari tindakan sewenang-wenang dari pihak pihak yang ingin mengambil Tanah untuk dengan alasan untuk kepentingan umum pada sisi yang lain tentunya ini juga menjadi pembatas terhadap penguasaan sesuai prinsip negara Hukum bahwa bila ingin mengambil tanah warga masyarakat maka harus mengindahkan Prosedur Hukum.
LSM Galak Provinsi lampung Ketum Aliyaman dan Lembaga Mabesbara mengharapkan agar secepatnya di tindak sesuai dengan hukum yang berlaku siapa pun yang bersalah Tegakan kebenaran. (Herman/Amri)
Discussion about this post