JAKARTA (Ampera-News.Com) – Guna memastikan ketersediaan pupuk bagi masyarakat petani, PT Pupuk Indonesia (Persero) selalu menyiapkan stok pupuk bersubsidi di atas ketentuan stok minimum.
Kepala Komunikasi Korporat PT Pupuk Indonesia (Persero) Wijaya Laksana mengatakan, saat ini volume stok tersedia sebanyak 1.045.261 ton, yang terdapat mulai dari lini I sampai dengan lini IV.
Total stok terdiri dari 845.441 ton Urea, 87.297 ton NPK, 51.060 ton SP-36, 21.086 ton ZA, dan 40.378 organik. Angka tersebut jauh di atas ketentuan stok minimum yang sebesar 125.539 ton.
“Bahkan sebagian besar volume stok telah tersedia di lini III dengan jumlah sebesar 567.029 ton dan siap didistribusikan ke lini IV serta disalurkan kepada petani secara merata ke seluruh Indonesia jika sudah mendapat instruksi,” kata Wijaya.
Adapun jumlah stok pupuk tersebut dipenuhi oleh lima anak perusahaan Pupuk Indonesia, antara lain: PT Pupuk Kaltim, PT Petrokimia Gresik, PT Pupuk Kujang, PT Pupuk Iskandar Muda dan PT Pupuk Sriwidjaja.
Selain itu, guna mengantisipasi kebutuhan petani apabila terjadi kekurangan atau kehabisan alokasi, Perseroan pun menyiapkan stok pupuk non subsidi di kios-kios resmi. Perseroan mencatat, stok pupuk non subsidi saat ini tersedia sekitar 750 ribu ton.
“Stok tersebut tersedia mulai dari lini I hingga lini III dan kios-kios pupuk resmi. Hal ini bertujuan untuk mengantisipasi kebutuhan petani yang alokasi pupuk bersubsidinya belum tercukupi, dan bagi petani yang tidak terdaftar dalam e-RDKK. Sehingga Kami bisa tetap memenuhi kebutuhan pupuk bagi petani dan produktivitas sektor pertanian pun dapat terjaga,” tutur Wijaya.
Perseroan pun mencatatkan realisasi penyaluran pupuk bersubsidi sampai dengan 26 Agustus 2020 telah mencapai 6.001.932 ton, atau setara 76 persen dari alokasi pupuk bersubsidi tahun 2020.
Wijaya menegaskan, penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan sesuai aturan alokasi dan hanya kepada para petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) yang dikelola Kementerian Pertanian.
“Komitmen Pupuk Indonesia, sebagai BUMN, terhadap penugasannya, Kami terus mengoptimalkan proses distribusi pupuk bersubsidi kepada petani agar tetap berjalan lancar dan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan Kementerian Pertanian,” kata Wijaya.
Wijaya menyampaikan, para produsen pupuk pun akan selalu mematuhi semua aturan penugasan penyaluran pupuk bersubsidi yang berlaku.
Seperti, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV.
Serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.
“Kami pun mengimbau para petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK agar hanya menebus pupuk bersubsidi di kios-kios resmi Pupuk sehingga dapat memperoleh pupuk bersubsidi sesuai dengan harga eceran tertinggi yang telah diatur Pemerintah,” kata Wijaya.(Red)
Discussion about this post