Lebih lanjut Riyan maulana menuturkan kalu sudah viral seperti di pemberitaan dibeberapa media onlie terkait oknum camat diduga Terlibat Politik Praktis seharusnya Pemkab Banyuasin memberi sanksi yang tegas kepada oknum camat muara Telang tersebut,
“Karna persoalan ini sudah buming, Bukan hanya berita yang beredar di Medsos tadi saya juga sempat buka google baca berita yang kemaren tanggal 6 Nov 2023 Alek Suarman Selaku Camat Muara Telang sudah di panggil PJ Bupati melalui Sekda Kabupaten Banyuasin saya baca beritanya tadi
Di dalam isi daripada pemberitaan alek Suarman mengakui kesalahannya dan tidak akan mengulanginya, terkait pergi liburan dan tutup kantor di saat jam kerja,
Lanjut Riyan Alek suwarman Camat muara telang Diduga pergi liburan ke Jogyakarta mengajak Sekcam,Kasubag, kasih dan para setaf PMD hampir semua di ajak pergi liburan oleh camat muara telang hinga menurut isi berita yang saya baca sampai-sampai kantor pelayanan yaitu kantor camat muara Telang tutup di saatjamkerja, dalam isi pemberitaan, hal ini Alek Suarman Sudah Mengakui kesalahannya dan sudah minta maaf, tutur Lowyer Kondang satu ini, seperti diketahui DR.(C) Riyan Maulana.,S.E.,S.H.,M.H Selain Ketua Umum Lembaga Mabesbara juga seorang Lawyer kondang dan seriing kali ikut kegiatan sosial, Riyan Maulana jug seorang Aktivis pemerhati kebijakan ,
Riyan Maulana menambahkan
Persoalan Alek Suarman Camat Muara Telang ini menjadi masala serius untuk Pemkab Banyuasin, karna yang saya maksud serius Alek ini sudah viral diberitakan di beberapa media online, dan masalahnya bukan hanya satu masala, selain pergi berlibur disaat jam kerja Alek Suarman ini diduga terlibat politik praktis mengkampanyekan sala satu partai politik, “persoalan Politik praktis ini alek juga sudah mengakui nya saya baca di pemberitaan media onlie
yang saya sayang kan kenapa Pemkab Banyuasin Tidak memberi kan sanksi yang tegas kepada oknum camat muara Telang Alek Suarman ini biar menjadi Efek jera bagi ASN yang lainya untuk berbuat kesalahan kedepanya ,sudah jelas ASN terlibat politik praktis ada sanksinya, bukan cuma sanksi biasa sanksi pidananya juga ada, kenapa yang sudah viral dan diduga terbukti terlibat politik praktis bahkan Alek Suarman sendiri waktu di panggil PJ Bupati Banyuasin melalui Sekda mengakui memang terlibat dalam politik praktis dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatanya
Na hal ini yang menjadi sorotan publik kenapa Pemkab Banyuasin tidak memberi sanksi tegas kepada Alek Suarman Selaku Camat Muara Telang? Sanksi Tegas yang saya maksud setidaknya Alek Suarman di non aktifkan sebagai Camat Muara telang terkait kesalahan yang cukup patal bahkan UU jelas tegas Ketua Umum DPP lembaga mabesbara DR.(C)RYAN MAULANA S.E.,S.H.,M.H saat di konfirmasi dimintai tanggapanya oleh Awak media melai via telepon
Saya perna mengutif Komisioner Bawaslu Provinsi Ahmad Abdullah mengingatkan kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap menjaga netralitas menghadapi pemilihan legislatif dan pemilihan presiden (Pileg dan Pilpres) mendatang.
Bila terbukti terlibat politik praktis, sanksi terberatnya pidana hingga pemecatan tidak hormat. Penegasan ini disampaikan Ahmad Abdullah dihadapan sejumlah pekerja media, di kantor Bawaslu.
Dalam pertemuan itu mantan komisioner KPU Provinsi tersebut dengan tegas menyampaikan posisi ASN yang harus netral jelas Riyan
Ahmad Abdullah juga menjelaskan Aturan dan larangan ASN Ikut berpolitik Praktis, karna UU nya jelas tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, UU Nomor 10 Tahun 2016, UU Nomor 5 Tahun 2014, Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2015.
Dimana para aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri dan aparatur desa agar tidak terlibat politik praktis dan berkampanye di media sosial. Segala peraturan tersebut harus dipatuhi para ASN,
konsekuensi dari pelanggaran tersebut, yakni ada sanksi. Jika ketentuan tidak dilakukan atau melakukan apa yang harus tidak dilakukan, itulah yang disebut pelanggaran, beber Riyan Maulana kepada awak media melaui via telepon, ”
Adapun sanksinya ada berupa hukuman disiplin. Dari hukuman disiplin memiliki tiga tingkatan, yakni ringan, sedang dan berat. Bila terbukti melakukan pelanggaran yang sudah ditentukan, sanksi terberatnya berupa hukuman badan.
Dan ini sudah terjadi di beberapa daerah di Gorontalo, yakni di Gorut salah satu ASN yang kini menjalani hukuman badan, sementara di Kabupaten Boalemo sebanyak 25 ASN.
Yang jelas dalam Persoalan Oknum Camat Muara Telang Alek Suarman, ini sudah masuk katagori kesalahan Sedang ,kesalahan sedang artinya yang diduga dilakukan Alek Suarman seperti diduga Ikut berpolitik Praktis dan kampanyekan sala satu calag Parpol ini menurut berita yang saya baca lo ucap Riyan sambil tertawa di telfon, kalian dari media sengaja telfon saya hanya ingin minta tanggapan dan masukan buat Pemkab Banyuasin ,
Untuk masukan dan saran kepada Pemkab Banyuasin ini hanya sekedar masukan dan saran, mohon maaf sebelumnya salam hormat saya untuk PJ Bupati Banyuasin, mohon maaf beribu maaf bpk PJ Bupati Banyuasin dalam Persoalan Alek suwarman camat muara telang dan pelanggaran diduga di lakukan oleh Alek Suarman sudah masuk kategori II yaitu pelanggaran sedang, artinya Alek Suarman sudah layak untuk dinonaktifkan sebagai Camat Muara Telang, kalu tidak bpk PJ Bupati sanksi tegas berupa penonaktifan terhadap Alek Suarman dengan tagori kesalahan sedang ini takutnya tidak ada efek jera bagi ASN yang lainya di Pemkab Banyuasin kedepanya,
Dan persoalan ini sudah viral sampai ke jakarta bukan hanya seputaran Banyuasin saja, karna persoalan alek Suarman ini menyangkut politik praktis dimana Undang-Undang nya jelas kalu tidak di beri sanksi yang tegas takutnya untuk kedepanya Kabupaten Banyuasin di jadikan contoh oleh Kabupaten lainya di sumsel ini tutup DR.(C) Riyan Maulana.,S.E.,S.H.,M.H
Di tempat terpisah Awak media sambangi Kantor DPD Lembaga Mabesbara beralamatkan Di Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin, kedatangan tim media di sambut hangat oleh Ketua DPD Lembaga Mabesbara Topan Markula.
Menurut Topan Persoalan Oknum Camat Muara Telang Alek Suarman ini akan menjadi
Contoh untuk ASN Kabupaten lain di Sumsel ini ,Contoh yang saya maksud misalkan ASN di kabupaten lain melakukan kesalahan yang sama seperti kasus Alek Suarman yang diduga terlibat Politik praktis,”Naa mereka ASN dari kabupaten lain melakukan kesalahan yang sama seperti Kasus Alek Suarman mau di beri sanksi tegas misalkan berupa penonaktifan, pemecatan, atau sanksi pidana, pastinya mereka Protes dan mengadakan perlawanan terhadap Bupati mereka tutur Topan kepada awak media
Oleh karna ASN dari Kabupaten lain Sudah Ada contoh dari Kabupaten Banyuasin,seorang oknum camat muara Telang Diduga Terlibat Politik Praktis Tidak di berikan sanksi tegas oleh Pemkab Banyuasin hanya diberi sanksi teguran saja, hal seperti inilah yang di khwatirkan
Takutnya Banyuasin dijadikan sebagai contoh oleh Para ASN dari Kabupaten lainya di sumsel ini tutup.Topan Markula Selaku Ketua DPD Lembaga Mabesbara Kabupaten Banyuasin dan juga ikut tergabung sebagai Anggota wartawan Aliansi news.id
(Editor Tim Media Ampera news-DN-PRY)
Discussion about this post