Palembang Sumatra Selatan-Banyuasin, Ampera News.com -Pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) merupakan suatu harapan besar bagi Kelompok Tani Ternak, bahwa ini merupakan kegiatan yang sangat membantu anggota kelompok dalam mengembangkan programnya sesuai dengan wawasan Kelompok Tani Ternak untuk mencapai hasil yang maksimal.
Dengan adanya bantuan pengembangan Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) yang di laksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Banyuasin, melalui APBD tahun 2019 serta dana Pokir nilainya hampir mencapai Rp.1,5 milyar.
pengadaan alat pengolah pupuk,
Serta tujuan dan sasaran disalurkannya bantuan ternak sapi ini adalah agar terlaksananya bantuan sapi ke masyarakat, menurunkan angka kemiskinan, meningkatnya populasi dan produksi, meningkatnya pendapatan dan kesejahteraan petani serta tumbuhnya kelompok usaha peternakan rakyat melalui Program Pemerintah Banyuasin mewujudkan Program Petani Bangkit
Namun bantuan tersebut sangat disayangkan seperti yang terjadi di Desa Telang rejo yang diduga Program (UPPO) disalahgunakan oleh Oknum Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan). Serta mantan Kepala Desa.
Ketua DPW Sum-Sel Lembaga Mabesbara Doni.YN.S.Sos yang tergabung Bersama Ketua DPD Mabesbara Banyuasin Topan Markula Senin
(9/1/2023) Mengatakan, pihaknya akan segera melaporkan temuan ini
Ke Polres Banyuasin serta Kejaksaan Negeri Banyuasin untuk segera menangkap serta memeriksa Oknum yang diduga telah menggelapkan bantuan Sapi dan menyalahgunakan Program Uppo di Desa Telang rejo Kecamatan Muara Telang Kabupaten Banyuasin.
Lanjutnya “Kami menuntut Inspektorat Kabupaten Banyuasin dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Sumatra selatan agar segera mengaudit kembali LPJ Program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) di Desa Telang Rejo Kecamatan Muara Telang serta melakukan Sidak ke Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) penerima program tersebut,” tegas, ketua DPW Sum-Sel Lembaga Mabesbara Doni.YN.S.Sos kepada awak media. DItempat Terpisah Tim Media Ampera News Bertemu dan konfirmasi kepada Ketua DPD Mabesbara Banyuasin Topan Markula, menurut Topan Perbuatan Oknum yang terlibat dalam dugaan Penggelapan sapi bantuan ini Harus Di tindak dan di usut tuntas!
Di tempat berbeda, saat diwawancarai di sela-sela waktu senggangnya salah seorang warga Desa Telang Rejo yang enggan di sebutkan namanya, Senin (09/1/2023) Membenarkan Program UPPO di awal tahun 2020 tepatnya sebelum masa Pandemi Covid_19. Pemerintah Desa Telang Rejo menerima bantuan sapi, dari pemerintah Kabupaten Banyuasin. Kemudian atas inisiatip Kepala desa pada waktu itu, seluruh ternak sapi di kumpulkan dalam satu kandang, tetapi sampai hari ini dari 11 ekor sapi tersisa di petani hanya 3 ekor sapi. Sehingga muncul dugaan bahwa sapi bantuan tersebut telah di perjual belikan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.” ucapnya.
Untuk sementara sampai berita ini dimuat Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Banyuasin, Penyuluh Pertanian Kecamatan Muara telang, dan Ketua Gabungan Kelompok Tani Desa Telang Rejo belum dapat dikonfirmasi untuk Dimintai klarifikasi di dengar hak Jawabnya!/tim/red
Discussion about this post