Bandar Lampung (Ampera-News.com) – Seiring kemajuan dan perkembangan
Social kemasyarakatan saat ini perkembangan hukum juga ikut bergerak maju sebagai pengendali social masyarakat tentunya.
Berdasarkan wujud dari pasal 5 ayat (1) undang undang no 18 tahun 2003 bahwa advokat berstatus sebagai penegak hukum bebas dan mandiri yang dijamin oleh hukum dan perundang-undangan.
Ketentuan tersebut diatas bermakna bahwa advokat sejajar dengan penegak hukum lainya, yakni polisi jaksa dan hakim.
Kegiatan sumpah dilakukan di ruang rapat utama Pengadilan Tinggi/Tipikor Tanjung karang yang dhadiri langsung Ketua Umum Perkumpulan Pengacara dan Konsultasi Hukum Indonesia DPN-PPKHI, Hakim Tinggi dan Hakim Ad Hoc Tipicor Tanjung karang.
Dalam sambutannya ketua pengadilan Tinggi Tanjung Karang Charis Mardianto SH MH, mengatakan kepada seluruh advokat muda yang baru dilantik agar mempunyai integritas dan idealisme yang tinggi,
tidak mudah larut akan godaan tidak mudah menyerah atas segala tantangan tingkatkan dan kedepankan profesionalisme. Ujarnya
Lebih lanjut beliau mengatakan citra wibawa dalam penegakan hukum tidak lepas peran serta para advokat karena advokat terjun langsung ditengah tengah kehidupan masyarakat sebagai pendamping dan kuasa hukum dari para pencari keadilan sekaligus merupakan ujung tombak penegak hukum keadilan di wilayah lampung, terangnya.
Dalam kesempatan yang sama ditempat terpisah ketua umum DPN-PPKHI Yudistira Ikhsan Peramana SH MH, mengucapakan selamat kepada seluruh rekan rekan advokat PPKHI wilayah Lampung yang telah disumpah.
Yudistira menghimbau kepada seluruh rekan advokat sejawat yang ada di Lampung agar dapat mengemban amanah ini dengan bersama sama memajukan forum PPKHI dengan bekerjasama kepada pihak pihak terkait seperti universitas universitas dan pihak penegak hukum lainya. (Fr)
Discussion about this post