SUNGAILIAT – Ampera-News.com – Tampaknya mantan purnawirawan Polri Kombes PoL (P) DR. Zaidan,SH.MH, untuk melaporkan balik DY bukan hanya sekedar omongan atau gertak sambal saja. Dan Kasus perseteruan antara anggota DPRD “DY” Sungai liat, Kabupaten Bangka, Bangka Belitung terus bergulir.
Jika sebelumnya Zaidan dan Pathner sebagai kuasa hukum para pedagang telah melaporkan kasus ini ke Mapolda Babel untuk kasus dugaan pemerasan oleh pengelola kios, maka pada Senin (5/8/2019) malam DY dilaporkan balik ke Mapolres Bangka untuk dugaan kasus pencemaran nama baik oleh Zaidan.
“Kalau sebelumnya, saya yang dilaporkan oleh pengacara DY dengan tuduhan pencemaran nama baik dan fitnah. Nah, hari ini sekitar pukul 19.27 WIB tadi saya langsung yang melaporkan balik DY ke Polres Bangka atas tindak pidana pencemaran nama baik dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B-1053/VIII/2019/RES BANGKA,” ujar Zaidan kepada Pewarta HPI dan IMO Indonesia Babel di Mapolres Bangka, Senin (5/8/2019) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Lanjut Zaidan, ada dua point penting dalam laporan dirinya sesuai dengan fakta yakni, Pertama; Dirinya tidak memfitnah baik DY maupun pihak pengelola kios dalam dugaan kasus pemerasan, karena ini sudah dilaporkan oleh salah seorang korban NP pada Jum’at (2/8/2019) yang lalu.
Dibuktikan dengan surat keterangan penerimaan laporan oleh pihak Polda Babel. Selanjutnya, Kedua; Dirinya sama sekali tidak melakukan pelanggaran UU ITE dalam kasus ini, karena pemberitaan yang terekspose diliput oleh jurnalis media legal.
“Selain itu dalam kasus ini, saya tidak pernah sama sekali mengkait-kaitkan jabatan saya selaku staf khusus Gubernur Babel. Karena dalam kasus ini, posisi saya sebagai advokat bagi para pedagang yang merasa teraniaya dan dirugikan. Tentunya, sudah kewajiban saya membela klien untuk mendapatkan keadilan seadil-adilnya sesuai dengan hukum berlaku di NKRI ini,” tegas Zaidan.
Lebih lanjut ditegaskan oleh Zaidan, bahwa dalam menjalankan profesi sebagai advokat dilindungi oleh undang-undang Undang-undang republik Indonesia tentang advokat nomor 18 tahun 2003 tentang advokat.
Dijelaskan, Pasal 15 ; Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16, Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik pembelaan klein dalam sidang pengadilan.
Pasal 18, butir (2) Advokat tidak dapat diidentikkan dengan kliennya dalam membela perkara klien orang pihak yang berwenang dan/ atau masyarakat.
Lanjutnya, bila dalam kasus dugaan pemerasan dalam kasus ini telah dilaporkan ke Polda Babel, namun untuk kasus dugaan penganiayaan kepada pedagang tetap dilaporkan ke Polres Bangka.
“Jadi, untuk dugaan kasus penganiayaan, DY sudah kami laporkan juga ke Polres Bangka. Harapannya, agar laporan korban ini segera diproses dan ditindaklanjuti,” Pungkas Zaidan. (Edi)
Discussion about this post