.pesawaran Ampera-news.com
Menkominfo buat terkejut masyarakat dengan pernyataannya yang berkata kalau perjudian online lebih baik dilegalkan saja.
Dilansir dari video YouTube tentang wawancara daring dengan Menkominfo, Budi Arie Setiadi, sempat buat geger tentang pernyataannya yang berkata jika banyak pihak mengusulkan agar perjudian online dilegalkan saja di Indonesia.
Hal itu jelas bertentangan dengan hukum Indonesia yang melarang keras segala bentuk perjudian, baik online maupun tidak. Maraknya perjudian online tentu sudah menjadi kekhawatiran di kalangan masyarakat Indonesia, sehingga Indonesia pun ditetapkan sebagai salah satu negara darurat judi online.
“Saya sudah berdiskusi dengan banyak pihak, termasuk juga dalam ekosistem Telko. Pokoknya dengan banyak pihak lah. Banyak suara yang mengatakan ke saya, sudahlah kalau begini susah, daripada gelap mending dilegalkan,” ucap Budi Arie Setiadi. “Terkait dengan pungutan pajak judi online ini bersifat usulan dari beberapa pihak, namun, regulasi Indonesia secara jelas menyatakan kalau perjudian online dilarang. Sehingga pemungutan pajak untuk judi online tentu dilarang oleh UU dan tidak mungkin untuk dilakukan.”
Budi Arie Setiadi juga menjelaskan kalau dia hanya mendengarkan usulan, tetapi dia juga menegaskan secara tidak langsung kalau legalisasi judi online tidak mungkin diterapkan di Indonesia mengingat adanya hukum yang mengatur dan melarang.
“Posisi kita jelas kalau judi itu ilegal, melanggar hukum. Bukan saya mengusulkan. Saya bicara hanya dengan beberapa pihak dan beberapa pihak itu bilang, ‘kenapa tidak dilegalin saja? Kenapa nggak dipungut pajaknya?’. Bukan saya yang mengusulkan. Masa saya mengusulkan hal yang sudah jelas dilarang oleh Undang-undang?” tambah Budi Arie Setiadi, menjelaskan.
Sementara itu, upaya pemerintah untuk memberantas situs judi online yang kian menjamur setiap harinya masih tetap dilakukan sampai detik ini. Menkominfo menyatakan pihaknya sudah memblokir ratusan ribu situs, bahkan setiap harinya ada ribuan situs judi online yang diblokir.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mencatat kalau transaksi judi online di Indonesia sudah mencapai angka 200 triliun. PPATK masih melakukan analisis lebih dalam serta memantau pihak yang terduga terlibat dalam seluruh transaksi.
Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim Polri menyiapkan strategi untuk memberantas judi online. Salah satunya dengan tidak berhenti melakukan patroli cyber, strategi lainnya adalah menyebarkan edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya judi online.
Kapolri Listio Sigit memerintahkan seluruh Polda di Indonesia untuk memberantas habis perjudian Online, atau yang dikenal dengan kode 3-0-3. Polisi juga akan menindak semua pelaku judi online, baik pemilik, pembuat iklan maupun pengguna. Mereka bisa dijerat pidana UU ITE. Pelaku bisa dipidana dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara, atau sanksi maksimal 1 milyar rupiah.
“Sejak 2018 sampai Juli 2023, Kementrian Kominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 konten perjudian online. Bahkan sejak seminggu terakhir, Menkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online.”
Seperti yang kita pahami, mencegah pelanggaran di sekitar kita bisa dilakukan dari lingkup paling kecil yaitu keluarga. Mari sama-sama kita berikan bimbingan pada keluarga kita dan mengedukasi mereka agar jangan sampai jatuh dalam perangkap judi online dan terjebak didalamnya.
Ampera news Pesawaran
paisaL