Metro – Lampung (Ampera-News.com) – Komisi II DPRD Metro dan Dinas Kesehatan, melakukan sosialisasi. Peraturan Daerah ( Perda ) Kota Metro Nomor 12 Tahun 2016 Tentang (Kesling) Kesehatan Lingkungan.Acara berlangsung di Kantor Kelurahan Purwoasri Metro Utara, Kamis ( 4/3/2021).
Dalam sambutannya, Srimintatik.ST selaku Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat menyampaikan,bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut.
” Kami bersama anggota Komisi II DPRD Kota Metro memberikan Sosialisasi mengenai Tata laksana Peraturan Daerah nomor 12 tahun 2016 tentang Kesehatan Lingkungan dan Peraturan Daerah kota Metro, Nomor 35 tahun 2019.Tujuannya adalah agar para petugas kesehatan, baik yang bertugas di Puskesmas atau Posyandu, mengetahui adanya peraturan daerah ini “, ungkapnya.
Sementara itu,Maryati,S.KM selaku anggota Komisi II DPRD Kota Metro didampingi Iin Dwiastuti,menjelaskan pemahaman Perda kepada masyarakat.
” Mengingat banyak industri kecil dan menengah di Kota Metro.Oleh karena itu perlu di sosialisasikan tentang kesehatan lingkungan.Sosialisasi Perda nomor 12 tentang Kesehatan Lingkungan sangatlah penting.Selain itu, efek sampingnya juga harus dipahami oleh masyarakat “, jelasnya.
Sebagai penutup,Komisi II DPRD Metro juga memaparkan,perlunya payung hukum tentang Perda.
” Mengenai Peraturan Daerah tentang Kesehatan lingkungan harus ada payung hukum.Memang ada hal – hal yang perlu diperbaiki.Sehingg rekan – rekan yang leading sectornya kesehatan bisa melaksanakan tugas dengan baik.Atas dasar payung hukum yang terdapat sanksi sanksinya.Tugas berat ini tidak sepenuhnya dipikul oleh pemerintah,perlu partisipasi dan kesadaran dari masyarakat “, papar Maryati.
Adapun Empat Peraturan Daerah yang disampaikan Komisi II DPRD Metro antara lain ,
1. Peraturan Daerah tentang Kesehatan Lingkungan.
2.Peraturan Daerah tentang KTR
3.Peraturan Daerah tentang Penyakit Menular
4. Peraturan Daerah tentang Kesehatan Daerah.
Pewarta: (Samidi)
Discussion about this post