Bandar Lampung (Ampera-news.com) – Kepemilikan lahan di Sabah Balau masih belum terselesaikan. Masih banyak warga yang mengklaim atas kepemilikan lahan tersebut. Salah satunya Menurut keterangan warga yang mengklaim kepemilikan tanah milik tiga ahli waris, salah satunya adalah tanah milik ahli waris Ayup Muklisan. Saat dikonfirmasi oleh awak media Ampera news pada salah satu warga,Samroni. Mengatakan bahwa tanah yang sudah mereka klaim itu berdasarkan SKT yang mereka miliki, yang mereka beli dari karyawan PTP, Ir. Abdul Karim (Alm). Ketua Umum Galak (Aliaman) dan Lembaga Mabesbara (Herman) menerangkan warkah dari ketiga ahli waris tahun 1960 kepada warga yang mengklaim lahan di Sabah Balau.
Menurut keterangan salah satu warga, Selamet, “Kami sudah ada SKT peta pembagian tanah dan sudah mempunyai bukti peta HGU PTP, ungkapnya. Warga mengakui bahwa tanah tersebut mereka beli dari PTP, dengan Ir. Abdul Karim (alm) dan dibuat SKT sebanyak 80an pada tahun 2000. Surat SKT yang dibuat ditanda tangani oleh Sukarnen selaku Kepala Desa Sabah Balau, maka warga mengklaim hak dari ahli waris, dan saat ketua Umum LSM Galak menunjukkan surat dari ahli waris (1960) salah satu warga, Selamet, mengatakan silakan saja, kalau surat menyurat langsung saja berurusan ke LBH Bandar Lampung (Indra).
Pada tahun 2012 SKT tersebut dicabut oleh Sukarnen, Kepala Desa Sabah Balau. Alasan pencabutan pembatalan SKT berdasarkan informasi dari satu pegawai provinsi Lampung bagian aset daerah. Bahwa tanah tersebut telah bersertifikat atas nama pemegang hak yaitu pemerintah daerah tingkat 1 Lampung berdasarkan sertifikat hak pakai No. 3 tanggal 13 Mei 1997. Dan sertifikat hak pakai nomor 30/S/19 Maret 1997. Beliau mencabut melalui tim Kabupaten Lampung Selatan, Sekda Asisten 1, beserta Kabag Tapem (Sumanto) dan Camat Tanjung Bintang di kantor Sabah Balau pada tahun 2012.
Pak Muzayat selaku Sekdes pada tahun 1960 menjabat sebagai Kepala Desa selama dua periode membenarkan adanya pencabutan SKT yang dibuat Kepala Desa Sabah Balau, dan menerangkan bahwa pada Tahun 1993 Gubernur Lampung Pudjono Parnyoto mencadangkan lahan untuk kepentingan umum akan tetapi ada yang terlaksana ada yang tidak terlaksana. Pada saat itu ada Kepres No. 55 Tahun 1993 Tentang Penggandaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, Termasuk Hak Milik 3 Ahli Waris (Ayub Muklisan, Pratiknyo dan Halimudin) sejak saat itu hingga sekarang belum pernah menerima ganti rugi dari pihak manapun buktinya Warkah Asli masih dipegang sama Ahli Waris.
Harapan dari LSM Galak dan Mabesbara ke Pemerintah agar di mediasi atau ke Penegak Hukum supaya jelas Kepastian Hukumnya ssiapa sebenarnya yang berhak atas tanah tersebut sehingga dapat terselesaikan dengan cepat agar Pihak-pihak tidak saling mengklaim kepemilikan lahan tersebut. (Amperanews/ Herman- Amri)
Discussion about this post