Pangkalpinang, (Ampera-news.com) – Kredibilitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengawas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dalam proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) di MAN 1 PKP menjadi sorotan. Sejumlah pihak mempertanyakan kompetensi dan integritas mereka setelah munculnya beberapa masalah dalam penerapan aturan.
Proyek pembangunan RKB ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan fasilitas pendidikan di sekolah tersebut. Namun, laporan dari lapangan menunjukkan adanya ketidak sesuaian antara aturan yang telah ditetapkan dengan realisasi di lapangan.
Berdasarkan pantauan tim media di lokasi proyek, banyak pekerja tidak memiliki sertifikasi kerja konstruksi (SKK) yang akan berpotensi mempengaruhi struktur bangunan. Serta sebagian pekerja tidak menggunakan perlengkapan alat pelindung diri (APD) saat bekerja. Selain itu, kurangnya penerapan prosedur K3 secara maksimal tidaklah sesuai dengan sistem manajemen kesehatan, keselamatan kerja konstruksi (SMK3), sehingga menimbulkan kekhawatiran akan keselamatan para pekerja dan pengguna bangunan nantinya.
Mirisnya, di lokasi proyek nampak juga kobaran api lumayan besar akibat pembakaran limbah kayu sisa dari pengecoran konstruksi bangunan RKB dua lantai oleh beberapa pekerja bangunan proyek. Bahkan, di papan pengumuman proyekpun tidak dicantumkan nama perusahaan konsultan pengawas (RKB – red). Jum’at (26/07/24) siang.
Diketahui, pelaksanaan proyek pembangunan gedung RKB MAN 1 PKP diselenggarakan oleh pihak Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) kantor wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang dilaksanakan oleh CV ILHAM LESTARI, masa waktu pelaksanaan selama 150 Hari, sumber dana dari SBSN, dengan anggaran nilai kontrak sebesar 2,6 Miliar rupiah lebih.
Dalam hal ini, dewan pimpinan wilayah (DPC Lembaga masyarakat bersatu membangun bangsa dan negara (MABESBARA) Prov. Kep. Bangka Belitung (BABEL) mempertanyakan kinerja pengawas K3 konstruksi dari pihak CV Ilham Lestari dan PPK dalam pembangunan gedung RKB di MAN 1 PKP tersebut.
“Sudah sangat jelas pengakuan dari beberapa pekerja bahwa mereka tidak memiliki SKK, tapi masih tetap dipekerjakan, hal itu sangatlah bertolak belakang dengan UU Jakon. Belum lagi dari sisi SMK3nya, harusnya pengawas K3 dari pihak pelaksana dan PPK memberikan peringatan keras dan tindakan tegas jika para pekerja tidak menggunakan APD secara lengkap,” ucap Hans selaku Sekretaris DPW Lembaga MABESBARA BABEL. Senin (19/07/24) malam.
Selain itu, Hans juga menyayangkan peranan PPK dari instansi terkait. Padahal antara pihak konsultan dan K3 konstruksi dari pelaksana harus saling bersinergi dalam pelaksanaan pembanguan tersebut.
“Pihak konsultan pengawas dan K3 harusnya memberikan laporan secara rutin terkait perkembangan pembangunan proyek ke PPK. Sangatlah disayangkan jika pihak konsultan dan K3 dari pelaksana jarang datang ke lokasi proyek, makanya banyak pekerja tidak menggunakan APD. Lebih parahnya, pekerja membakar limbah kayu sisa di lokasi proyek yang masuk dalam lingkup sekolahan dan dekat dengan pemukiman warga,. Jadi kredibilitas PPK dan K3 patut dipertanyakan,” sambung Hans.
Sampai berita ini ditayangkan, PPK dan kepala Kemenag RI kantor wilayah Babel tidak merespon konfirmasi via whatsapp dari awak media Ampera-news.com, hingga prihal tersebut menjadi pertanyaan besar bagi publik.
(EEN)
Baca Juga Berita Sebelumnya Berikut Ini :
Discussion about this post