Jakarta – Ampera-News.com – Dalam rangka menindaklanjuti hasil kunjungan tim Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) ke Provinsi Kepulauan (Prov.Kep) Bangka Belitung (Babel) beberapa waktu yang lalu, 24-26 Juli 2019.
Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, terus mendorong agar LPSK Perwakilan Bangka Belitung juga terbentuk di Bumi Serumpun Sebalai bersama dengan 9 daerah Provinsi yang akan diusulan oleh LPSK kepada Pemerintah Pusat.
Dukungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bukan saja hanya sebatas rekomendasi namun keseriusan Pemprov Kep Babel melalui Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan, juga disertai dengan surat rekomendasi dukungan untuk Kesekretariatan berupa penyediaan kantor/ruangan untuk LPSK Perwakilan Bangka Belitung.
Hari ini, Senin (26/8/2018) Rikky Fermana Ketua Himpunan Pewarta Indonesia (HPI) Bangka Belitung dan Sapta Qodria Mu’afi Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Prov Kep Babel membawa dan menyerahkan langsung surat yang ditandatangani oleh Gubernur Kep Babel dengan nomor : 080/0730/III, hal dukungan pembentukan kantor LPSK Perwakilan Bangka Belitung, kepada LPSK.
Selain itu, kedua inisiator pembentukan LPSK RI perwakilan Bangka Belitung juga menyerahkan surat dari Ketua DPRD Kep. Bangka Belitung nomor : 160/760/DPRD Perihal Rekomendasi dan dukungan pembentukan LPSK Perwakilan Provinsi Kepulauan.Bangka Belitung, dan surat dari Wakil Ketua DPRD Kep. Bangka Belitung nomor : 160/732/DPRD Perihal Rekomendasi dan Dukungan Pembentukan LPSK RI di Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Sekitar pukul 15.30 wib, Rikky dan Sapta diterima langsung oleh Ketua LPSK RI Hasto Atmodjo Suroyo didampingi tenaga ahli LPSK Rully dilantai 6 ruang paviliun, dan surat rekomendasi dari Gubernur Kep Babel dan pimpinan DPRD Provinsi Kep Babel diserahkan langsung kepada Ketua LPSK RI.
” Kami mengucapkan terimakasih atas keseriusan pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung untuk mendukung pembentukan LPSK di Daerah, dan surat ini menjadi salah satu bahan pertimbangan dan usulan yang akan kami sampaikan kepada pemerintah pusat dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ” Tukas Hasto.
Kemudian diungkapkannya, dalam waktu dekat LPSK sudah mempersiapkan pembentukan 2 LPSK perwakilan di daerah yakni provinsi Sumatera Utara (Sumut) Dan DI Yogyakarta.
Kendatipun nantinya LPSK perwakilan Bangka Belitung dalam proses pengajuan ke pemerintah pusat, namun Ketua LPSK meminta kepada masyarakat melalui KPAD Babel atau HPI Babel ataupun organisasi masyarakat lainnya, diharapkan tidak menunda laporan untuk memperoleh perlindungan hak atas saksi dan korban terkait perkara kasus Tindak pidana, terutama kasus pelecehan seksual/pencabulan dan kasus korupsi yang butuh perlindungan.
Sementara itu, Rikky Fermana saat dihubungi oleh Jurnalis Babel membenarkan bahwa surat dukungan Kesekretariatan untuk kantor LPSK perwakilan Babel dari Gubernur dan surat rekomendasi dari Pimpinan DPRD Kepulauan Bangka Belitung sudah diserahkan kepada Ketua LPSK.
” Masyarakat Bangka Belitung berharap LPSK RI perwakilan Bangka Belitung segera juga terbentuk bersamaan dengan provinsi lainnya, semoga Allah SWT mudahkan niat bagi kita untuk memperjuangkan hak dan keadilan perlindungan bagi saksi dan korban di Bumi Serumpun Sebalai,” Pungkas Rikky. (Muslim/Een)