Tulang bawang Barat (Ampera-news.com), Kurang dari 24 jam Tim Tekab 308 Polisi Resort Tulang Bawang Barat Ciduk Pelaku Pencurian dengan pemberatan inisial AS (19) wiraswasta yang beralamat di Tiyuh Panaragan Rt 002 Rw 009 Kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT). (23/07/2020)
AKBP Hadi Saepul Rahman S,IK melalui Kasatreskrim Iptu Andre Tri Putra, S,IK MH mengatakan, Pada hari selasa tanggal 21 juli 2020 sekira jam 02.00 wib di dalam rumah saudara ST Bin SAHID di Tiyuh Panaragan Jaya Rt 06 Rw 01 Kecamatan Tulang Bawang Tengah,
“Tersangka berinisial AS di tangkap Tim Tekab 308 Polres Tubaba pada hari Rabu (22/07/2020) sekitar jam 20.00. setelah kita lakukan introgasi benar kalau pelaku telah melakukan pencurian pada hari selasa tanggal 21 Juli 2020 sekira jam 02.00 di salah satu rumah yang terletak di Tiyuh Panaragan Jaya RT 006 RW001 Kecamatan Tuba Tengah Kabupaten Tuba Barat, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polres tuba barat untuk proses lebih lanjut,” Ujar Kasatreskrim Kamis 23 Juli 2020.
Dikatakanya juga adapun barang bukti yang telah diamankan dari tersangka yaitu satu unit handphone XIOMI 4a warna putih kombinasi merah muda, uang tunai sebesar Rp. 185.000,- (seratus delapan puluh lima ribu rupiah) kerugian korban memcapai Rp 2.700,000,-(Dua juta Tujuh Ratus ribu rupiah),
“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres dan pelaku kita jerat dengan pasal Pencurian dengan pemberatan sebagai mana yang di maksud dalam pasal 363 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara,”pungkasnya. (humas polres tubaba/sahadi)