Metro (Ampera-news.com) — Polres Metro meringkus warga Desa Negara Nabung, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur, Firmansyah (34), yang diduga menjadi kurir narkoba.
Kasatreskoba Polres Metro, Iptu Abdullah Efendi Siregar, mengatakan penangkapan itu berdasarkan informasi warga yang ditindaklanjuti hingga mendapati tersangka. Saat itu petugas menggeledah tersangka dan menemukan sabu di dalam kotak rokok pada sakunya.
“Kami temukan satu kantong sabu seberat 5,02 gram dan satu bundel plastik klip bening ukuran kecil,” tambahnya.
Dia menjelaskan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan. Hanya saja banyak warga yang memvideokan penangkapan tersebut.
“Video penangkapan menjadi viral karena banyak warga yang melihat,” ujarnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku menjadi kurir untuk mengantarkan barang terlarang itu kepada warga Lamtim berinisial I. “Pemesan masih dalam pengejaran anggota,” kata dia.
Tersangka mengambil sabu dari seseorang berinisial W di wilayah Gunungsugih Baru, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran.
“Saudara I yang mengedarkan sabu itu. Sabu dijual I dari W sebagai bandar narkoba di Gunungsugih Baru,” jelasnya.
Kegiatan tersebut telah dua kali dijalaninya yang seluruhnya diantarkan untuk I.
“Tersangka dua kali diminta tolong I untuk mengambilkan sabu dari W, yaitu pada 3 Juli 2022 dan 5 Juli 2022. Terbaru ini senilai Rp5 Juta,” ungkapnya.
Atas kasus itu, Firmansyah diancam Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800 Juta.
Discussion about this post