Foto. Korupsi Dana Desa Rp650 juta Kejari Manggarai Tahan Kades Welu /Firman Jaya
Manggarai Nusa Tenggara Timur www Ampera News.com-
Sikap tegas Kejaksaan Negeri Manggarai dalam menuntaskan kasus dugaan Indikasih Korupsi yang telah merugikan uang negara terus dilakukan. Kali ini Kejaksaan Negeri Manggarai kembali menahan dan menetapkan tersangka SP selaku Kepala Desa dan SO selaku Bendahara di Desa Welu, Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai pada Selasa, 25 Juli 2023.
Seperti dikutif dari pikiran rakyat.com
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karna telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp636.143.097,00.
Hal tersebut diketahui berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara / Daerah No. 02/INSP/LAPSIS/PKPT-2022 tanggal 09 Mei 2022 lalu.
Diketahui bahwa kedua tersangka disangkakan oleh Penyidik menggunakan Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP Subsidair.
Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Bahwa selanjutnya terhadap Tersangka Penuntut Umum melakukan tindakan Penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai PRINT800/N.3.17.4/Ft.2/07/2023.
(Editor: Tim/Red Ampera News.com)
Discussion about this post