Banding Agung (OKUS), Ampera-News.com – Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan biaya operasi nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar, yang dikelola oleh tim BOS sekolah secara mandiri dengan mengacu Juklak/Juknis BOS yang dikeluarkan oleh kemdikbud. Minggu, (01/12/2019)
Menurut Juknis BOS, selaku tim pengelola dana di masing-masing Sekolah yang menerima dana BOS, yaitu tim BOS Sekolah, sedangkan Penanggungjawab adalah Kepala Sekolah dan bendahara BOS Sekolah masing-masing, Kepala Sekolah bersama Komite Sekolah memantau tim BOS Sekolah apakah sudah melaksanakan atau mengelola dana tersebut sesuai prosedur.
Namun menurut sumber informasi bahwa di SMPN 2 BANDING AGUNG dalam melaksanakan penggunaan dana BOS tidak ada tim BOS di Sekolah tersebut, dan yang mengelola dana dilakukan oleh Oknum Kepsek dan Bendahara BOS tanpa melibatkan yang lain.
Ada apa dengan pengawasan dan pencerahan dari dinas terkait, yang seharusnya mengawasi dan meng-audit terkait hal itu, serta memberikan pencerahan agar dalam melaksanakan anggaran Sesuai aturan juknis yang di keluarkan oleh kemdikbud RI.
Oleh karena itu tim Investigasi Media akan melaporkan hal ini ke Penegak hukum, karena untuk memberikan contoh bahwa dana BOS adalah bantuan pemerintah kepada satuan pendidikan yang dikelola secara mandiri, dengan mengutamakan transparan dan akuntabel. (Rls/Abl/Red)