Lampung tengah, Ampera-News.com – Lanjut pemberitaan yang sebelumnya mengenai “dugaan pungli berkedok dana PIP” Di tempat terpisah awak media belum lama ini mengkonfirmasi kepala dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten lampung tengah Syarif Kusen di ruang kerjanya terkait adanya dugaan pungli di smp negeri 2 terusan nunyai lampung tengah, dirinya berjanji akan menindak tegas serta akan memberikan sanksi terhadap setiap pelaku pungli di dunia pendidikan (sekolah).
“Yaa Pasti akan Saya tindak tegas dan Saya berikan Sanksi terhadap Oknum yang terbukti Melakukan Pungli di dunia pendidikan (Sekolah) “itukan bantuan untuk siswa yang kurang mampu, bukannya turut menyumbang untuk beramal malah mengurangi bantuan yang di terima Siswanya”, Ujar Kadis.
Lanjut Kadis, “Biar Saya instruksikan ke kabid dikdasnya (Iryanto) agar dapat segera menindaklanjutinya?, Pasti Saya tindak tegas dan Saya berikan Sanksi berat kepada pelakunya bila perlu laporkan ke pihak kepolisian untuk efek jera”, ucapnya Kadis dengan nada tinggi.
Dilain pihak, satu bulan kemudian, kabid dikdas (IR) beserta kasinya (SR) saat di konfirmasi terkait hasil tindak lanjutan mengenai menindaklanjuti oknum guru serta kepala sekolah smp negeri 2 terusan nunyai atas dugaan pungli bantuan dana PIP yang di terima siswanya menjelaskan:
“Kita sudah menindak lanjuti laporan serta pemberitaan itu, saya dan SR sudah mendatangi sekolah itu dan kami sudah bertanya kepada dua oknum guru serta kepala sekolahnya, dua oknum guru tersebut pun sudah mengakui hal itu, memang benar mereka sudah meminta/memungut sejumlah uang kepada siswa dan orang tua murid dengan alasan mereka tidak ada anggaran untuk kalar kilir (operasional) saat mengurusi pencairan bantuan tersebut”, ucap Kabid.
Lanjut Kabid menjelaskan, Jika yang bersangkutan sanggup dan bersedia untuk mengembalikan semua uang-uang yang sudah mereka minta/ambil menurut saya sudah tidak ada lagi masalah dan kita juga menyarankan agar yang bersangkutan meminta surat pernyataan dari orang tua murid yang anaknya menerima bantuan PIP”, Lanjut Kabid.
Karena dalam hal ini, kewenangan dan tupoksi kami hanya sifatnya sebatas melakukan pembinaan dan pengawasannya saja.
Kami tidak bisa menindak dan memberikan sanksi terhadap mereka, ujar Kabid.
Semua kewenangan dan kebijakan ada pada kepala dinasnya yaitu: syarif khusen, beliaulah yang memiliki semua kewenangan dan kebijakannya, jadi kami hanya menunggu perintah dan instruksi beliau, Tandasnya. (KHOLIDI/RED)
Discussion about this post