Lampung (Ampera-News.com) – Pengambilan tapal batas tanah diduga dilakukan oleh pemprov di lokasi Tanah Hak Milik Tiga Ahli Waris (Ayup Muklisan, Pratiknyo, Halimudin) di Desa Sabah Balau.
Sebelum nya pada hari Minggu sore (11/04/2021) informasi dari warga yang menempati di lokasi tanah sabah balau menyaksikan bahwa ada pihak diduga dari pemprov melakukan pemasangan patok batas tanah, akan tetapi disayangkan PATOK yang di pasang masuk ke tanah Tiga Ahli Waris.
Dan menurut informasi dari warga yang memasang patok para pekerja dikawal orang yang berpakaian Dinas Pemda diduga dari pemprov, karna besok tanggal 12 April 2021 akan dilaksanakan penunjukan tapal batas tanah pemprov.
Sebenarnya di lokasi tersebut sudah ada batas antara tanah warga dengan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Lampung yang dibatasi dengan pagar kawat duri batas tersebut berdasarkan Peta Lokasi Tanah Milik Pemerintah Provinsi Lampung seluas 350 Ha, Peta tersebut dibuat oleh Kanwil BPN Provinsi Lampung Tahun 2012.
Hasil konfirmasi awak media dengan salah satu Ahli Waris yaitu Pratiknyo, “saya merasa bingung tidak mungkin Patok bisa berubah tanpa persetujuan pihak berbatasan. Dalam hal ini kami Tiga Ahli Waris yang berbatasan dengan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Lampung, apalagi yang memasang patok dan pagar kawat duri saat itu dari Pihak Pemprov, Pelaksanaannya adalah adik kandung saya Prastiaji pada saat pemasangan pagar terebut ada pihak Pemprov dari Biro Aset Drs. M. Suharto. Sekarang kenapa dari pemprov memasang patok lagi di tanah tiga ahli waris di dalam batas patok kawat duri”, tegasnya.
Kegiatan penunjukan batas-batas tanah di sabah balau diduga dipimpin oleh Meydiantra Eka Putra, S.IP., M.IP. dari BPKAD sebagai Kabid Aset.
Kami Tiga Ahli Waris akan melaporkan yang bersangkutan baik secara Perdata maupun Pidana Permasalahan Penyerobotan tanah ini, kami memang sudah melaporkan pihak warga yang menyerobot Tanah milik kami tanpa ijin. kami akan tambahkan laporan sesuai Fakta yang yang terjadi dilapangan terakhir (12/04/2021).
“Bahwa dilokasi tanah kami ada kegiatan penunjukan patok yang baru dibuat satu hari sebelumnya tanggal (11/04/2021) kegiatan tersebut dikawal dari Kepolisian Daerah lampung, BPN lamsel, perwakilan kades sabah balau, berserta Pegawai Pemprov yang menghadiri kegiatan dilapangan, dilokasi tanah Sabah balau”, tandas tiga ahli waris.
Sebelumnya dengan adanya kegiatan dari pihak Pemprov, kami dari tim media Ampera-news dan LSM Galak telah mohon izin kepada Kepolisian yang mengawal kegiatan Pemprov, saat di mintai keterangan/konfirmasi AND selaku penyidik dari Polda Lampung mengatakan “terkait permasalahan tanah di sabah balau, Dia menjawab tidak bisa memberi keterangan melainkan menemui Kasubdit AKBP SKN”, jelas penyidik AND.
Ketika tim media mencoba konfirmasi kepada AKBP SKN terkait adanya dugaan penyerobotan tanah tiga ahli waris yang dilakukan oleh pihak Pemprov Lampung, AKBP SKN mengatakan “tolong bapak (awak media) jangan foto-foto, bapak tidak berhak ada disini, Tidak bisa meliput, karna kami dalam penyidikan, siapa yang menghalangi tugas Polisi kami pidanakan, dan media tidak bisa meliput”, jelasnya.
Dengan ada nya dugaan larangan dari oknum kasubdit AKBP SKN tidak memperbolehkan media bekerja meliput dan mengikuti rombongan mereka, Akhirnya Kami pergi.
“Kami merasa kebebasan pers telah di renggut oleh oknum yang kurang memahami UU pers”, jelasnya.
“Tim Media bekerja sesuai UU Pers No 40 Tahun 1999, pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”.
Kegiatan pemprov di lokasi tanah peta kepala burung di sabah balau milik ke Tiga Ahli Waris (Ayup Muklisan, Pratiknyo dan Halimudin), pada tanggal 12 April 2021. Kegiatan tersebut sebelumnya tidak ada pemberitahuan kepada pemilik lahan yaitu tiga ahli waris sebagai pihak berbatasan dengan Tanah Milik Pemerintah Provinsi Lampung.
Menurut keterangan Alang Diantika selaku penerima tugas kuasa dari ke tiga ahli waris, merasa kaget dengan ada nya rombongan dari pemprov dan kepolisian, BPN Lamsel, perwakilan dari Kades Sabah Balau.
Pemegang kuasa dari tiga ahli waris Alang mengungkapkan, “Karena Tiga Ahli Waris sudah diperiksa Polda atas laporan Pihak Pemprov. Kalau memang sudah ada hak pemprov kenapa masih di ukur ulang dan di pasang patok baru tanggal 11 April 2021?, kalau memang lokasi tersebut milik Pemprov kapan ganti rugi kepada pihak pemilik tanah?, (tanya lagi) mana Berita Acaranya”, kesal nya.
Permasalahan ini berawal dari keinginan Pemprov untuk Pengembangan Holtikultura berdasarkan Keputusan Gubernur KDH TK l Lampung Nomor: G/404/BPN/HK/1993, tanggal 4 September 1993 : Tentang Izin Lokasi seluas +_ 6,3 Ha terletak di Desa Sukarame l Kec. Sukarame Kotamadya Bandarlampung dan Desa Sabah Balau Kec. Tanjung Bintang Kab. Lampung Selatan untuk Keperluan Pengembangan Holtikultura (Taman Anggrek dan Tanaman Langka) kepada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung.
SK GUBERNUR tersebut hanya berlaku 1 (satu) Tahun berarti hanya berlaku s.d tanggal 4 September 1994, dan jelas di diktum pertama angka 1 berbunyi “untuk dapat menguasai bidang tanah tersebut, yang bersangkutan harus membebaskan terlebih dahulu hak-hak pihak lain disekitar berada diatas areal yang diberikan sebagaimana diatur berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor: 55 Tahun 1993 Tentang Penggandaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.
“Saya minta semua pihak pelajari Sertifikat Hak Pakai milik Pemerintah Provinsi Lampung apakah sah atau tidak atau sudah kadaluwarsa”, ungkap Alang.
Kami Tiga Ahli Waris meminta kepada Pihak-pihak jangan melakukan kegiatan tanpa ijin terlebih dahulu dari yang berhak. (Herman/Amri)
Discussion about this post