Lampung, (www.Ampera-News.Com)- Pendamping Desa di Kabupaten Tanggamus diduga terlibat dalam mengelola Dana Desa, pendamping desa yang tugas nya hanya mendampingi namun fakta di lapangan, justru berbeda.
Permasalahan tersebut mencuat setelah banyaknya aduan masyarakat kepada media berita-public.com, bahwasanya diduga Sejumlah Pendamping Desa yang bertugas di Kabupaten Tanggamus telah mematok tarif imbalan sebesar Rp. 10 juta sampai Rp. 25 juta berlaku sebagai pihak ketiga dalam pengelolaan Dana Desa. Dari hasil keterangan yang kami himpun bahwa sejumlah pendamping Desa ini meminta imbalan dalam pembuatan dokumen APBdes, RAB, SPJ dan Laporan keuangan Desa lainnnya.
Dengan adanya aduan masyarakat ini tentunya sangat merugikan keuangan negara khususnya Dana Desa, sumber mengatakan “banyak Pendamping Desa dibebrapa kecamatan yang ada dikabupaten Tanggamus ini bermain dan memaksa Pekon untuk membayar jasa mereka untuk pembuatan dokumen APBdes, RAB, SPJ dan Laporan keuangan lainnya, padahalkan setau saya itukan memang tugas mereka dibayar Negara”.ungkap sumber.
Pungutan tersebut tentunya menyalahi aturan dan amanat Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
“Dalam hal ini diduga oknum Pendamping desa tersebut di Kabupaten Tanggamus terkesan telah turut serta menggerogoti dana desa tanpa mematuhi aturan bahkan parahnya lagi oknum-oknum tersebut telah menjadi pihak ketiga dan sudah berjalan dari tahun ke tahun sejak tahun 2016 hingga sekarang” Ujar sumber yang enggan disebut identitasnya. (Selasa,17/12/2024).
“Dimana dalam aturan tersebut pendamping desa telah menyalah gunakan posisi atau jabatan untuk mendapatkan keuntungan atau memanfaatkan demi untuk kepentingan pribadi, dengan menggunakan kewenangan sebagai Pendamping Desa, Adapun sistem dan modus operandi oknum pendamping desa itu, sudah tersusun rapi. Bahkan ironisnya dalam sistem ini tidak terlepas dari peran oknum Aparatur Pekon yang ada di Kabupaten Tanggamus, “jelas sumber.
“Dengan adanya permasalahan ini, kami berharap kepada bapak Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia agar pengawasan Dana Desa lebih ditingkatkan lagi, supaya tidak adanya kerugian Negara terutama yang di sebabkan oknum pendamping Desa yang memanfaatkan Dana Desa untuk kepentingan pribadi,” Tutupnya.
Perlu di ketahui Tugas pokok Pendamping Desa, Mendampingi desa dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pemantauan terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Saat dikonfirmasi untuk di minta tanggapan melalui via whatsapp, Pendamping Desa Kecamatan Air Naningan, Hendra Apriansyah dengan nomor 08121045xxxx justru dengan ada pemberitaan seperti ini.
“Ok, oh ya kalau mengenai pendamping desa tanggapan, wajar dan sah saja kalau ada pemberitaan tentang ini, mungkin oknum pendamping desa yang bermain didana desa untuk mencari keuntungan, karena seharusnya pendamping desa tidak menguntungkan pribadi tetapi sebaiknya memberikan solusi untuk desa,” ujarnya.
Tim