Bandar Lampung, (www.Ampera-News.Com)-
Herman selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Bersatu Membela Bangsa dan Negara (MABESBARA) memberikan apresiasinya ke Polda Lampung yang telah menindaklanjuti laporan terkait maskot pilkada Kota Bandar Lampung yang diluncurkan KPU Bandar Lampung pada 19 Mei 2024 di Tugu Adipura, Enggal, berupa kera menggunakan Kain tumpal atau sinjang dan Kopiah bentuk bulat keatas dan beruji tajam. pakaian ini biasanya dikenakan pada saat penyelengaraan upacara-upacara adat atau pesta adat, misalnya pada upacara perkawinan dan penyambutan tamu agung.dari yang terlihat oleh masyarakat lampung tentunya sangat janggal dan ini sudah melecehkan masyarakat lampung.
Jadi langkah-langkah yang di jalani Polda Lampung yang sudah menindaklanjuti laporan atau pengaduan masyarakat atas adanya perbuatan berindikasi pelecehan terhadap masyarakat adat Lampung yang dilakukan oleh KPU Kota Bandar Lampung dengan meluncurkan maskot pilkada berupa kera berpakaian adat Lampung,” Ini jelas-jelas sudah melecehkan masyarakat lampung dan mengecilkan pakaian adat lampung, maka oleh karna itu saya berharap dengan Apadat Penegak Hukum Polda Lampung kalau sudah terbukti bersalah ketua KPU Kota Bandar Lampung segera tangkap dan di penjarakan,ungkap Herman ketua Lembaga Mabesbara, Jum’at (14/6/2024)
Dilanjutkan, saya suku Lampung sangat merasa tersinggung dengan KPU Kota Bandar Lampung, yang dengan cara memakai kan pakaian adat Lampung di binatang Kera.dan saya yakin Polda Lampung akan menindaklanjuti pengaduan terkait hal ini dengan cepat akan menangkap pelaku pelecehan terhadap masyarakat suku lampung.
“Polda telah menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait maskot pilkada. Yang sudah terlihat dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil (SP2H) dengan sprint lidik nomor: B/612/VI/RES.1.24/2024. Hal ini dibuktikan dari Polda Lampung sangat memahami situasi sosial kemasyarakatan di Lampung akibat diluncurkannya maskot yang berindikasi penghinaan bagi masyarakat adat suku lampung” ungkap Herman.
Menindak lanjuti dari laporan dari Sekretaris Jenderal Laskar Lampung, Panji Nugraha AB, SH, didampingi dengan advokat Gunawan Pharrikesit, SH, setelah beberapa waktu KPU Kota Bandar Lampung meluncurkan maskot kera berpakaian adat Lampung tersebut, saya menyampaikan imbauan, sebaiknya semua pihak khususnya masyarakat lampung menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada Polda Lampung untuk di tindak lanjut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku NKRI.
“Saya yakin dan percaya penuh dengan persoalan ini sepenuhnya di serahkan ke Polda Lampung. Karna aparat penegak hukum aangat benar-benar memahami apa saja yang harus dilakukannya dalam upaya penegakan supremasi hukum yang berkeadilan bagi masyarakat,” lanjut Ketua Mabesbara.
Tim
Discussion about this post