Bandar Lampung (Ampera-News.com) – Lima keturunan Bandar Dewa dan penerima kuasa (Achmad Sobri) memenuhi pangilan sidang perdana pukul 13.00 wib dengan tuntutan pembatalan perpanjangan HGU PT HIM di PTUN Bandarlampung.
Sidang pertama yang yang di mulai pukul 15.10 WIB berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung adalah perbaikan gugatan.
Undangan yang seharusnya pukul 13.00 WIB mundur hingga 2 jam lebih namun sidang tetap berjalan dengan lancar.
Dengan tergugat pertama yaitu Kepala Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN RI), sedangkan tergugat kedua Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tulangbawang Barat.
Sidang yang dinyatakan tertutup untuk umum itu dipimpin oleh Hakim ketua Yarwan S.H., M.H., bersama dua orang hakim anggota Gamadi, S.H., M.Kn., dan Andhy Maturaja, S.H. Sementara dari pihak perwakilan PT.HIM sebanyak dua orang.
Pada saat sidang berlangsung sekitar 28 menit perwakilan dari PT.HIM keluar dari ruangan sidang.
Saat di konfirmasi dari Awak Media Ampera-news Kota Bandar Lampung beliau mengatakan bahwa mereka sebagai perwakilan dari PT.HIM belum memiliki surat kuasa dan tidak mau menyebutkan nama tetapi ia mengatakan “Nanti kita bertemu Minggu depan lagi”, ungkapnya pada Awak Media Ampera-news Kota Bandar Lampung.
Sementara para media yang di luar pintu pengadilan menunggu selesai sidang Perdana yang tertutup umum untuk konfirmasi ke Hakim Ketua Yarwan S.H.,M.H., sangat sulit karna keluar lewat pintu belakang. Diduga sengaja menghindar dari wartawan.
Minggu depan sudah bisa sidang terbuka,” kata Okta Virnando, S.H.,M.H., Kuasa Hukum lima keturunan Bandar Dewa didampingi oleh dua rekannya Hendra Saputra, S.H dan Dedi Wijaya, S.H., mewakili empat rekan mereka lainnya dari kantor hukum Justice Warrior Kota Metro (8/9/2021)
Dua Anggota Polres Tulangbawang Barat yang hadir di lingkungan PTUN Bandar lampung yang ditugaskan untuk memastikan bahwa ada atau tidaknya agenda sidang terkait masyarakat lima keturunan pada hari ini.
Achmad Sobrie kuasa lima keturunan Bandar Dewa menyatakan jika memang dirinya dua Minggu yang lalu telah mengirimkan surat ke Polda Lampung untuk dapat mengawal proses sidang di PTUN dengan tidak membiarkan orang-orang yang mengatasnamakan lima keturunan bandar dewa untuk melakukan hal-hal yang berpotensi melanggar hukum dilokasi tanah sengketa.
“Sejak dua Minggu yang lalu saya sudah mengirim surat langsung ke Polda Lampung, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ucap Sobrie.
Dalam kesempatan tersebut, Sobrie mengucapkan terimakasih kepada semua media online yang menayangkan berita perjuangan lima keturunan Bandar Dewa, atas perampasan tanah adat oleh PT HIM.
“Terimakasih rekan-rekan media online, tanpa pers proses peradilan ini tidak akan bisa berjalan di rel nya, jika ada opini-opini sesat dari luar sidang otomatis langsung tercounter oleh pers,” tuturnya. (Herman/Amri)
Discussion about this post