Kota Gajah (Ampera-News.Com), Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto memberikan surat izin usaha langsung kepada 54 Usaha Kecil Menengah (UKM) di Kecamatan Kotagajah Rabu 8 Juli 2020. Bupati Loekman Djoyosoemarto didampingi oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Layanan Terbukaadu Satu Pintu (DPMPTSP) Drs. A. Helmi, MM dan beberapa Kepala OPD Kabupaten Lampung Tengah. Kepala DPMPTSP Kabupaten Lampung Tengah Drs. A. Helmi, MM Mengatakan bahwa manfaat atas izin adalah aset yang diberikan kemudian yang dapat membantu dalam pinjaman modal. Untuk hari ini total berjumlah 54 orang pemberi izin UKM yang menerima surat izin gratis. “Semoga bermanfaat bagi usaha dan bisa memajukan ekonomi masyarakat,” terang Helmi.
Sementara itu Bupati Lampung Tengah usai membagikan surat izin usaha kepada UKM di Kecamatan Kotagajah mengatakan bahwa sesuai dengan komitmen dan janji itu sebagai kepala daerah yang meminta masyarakat Lampung Tengah tidak lagi menjadi pekerja tetapi menjadi pengusaha maka Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Tengah dapat membantu memaksimalkan untuk menyediakan yang terbaik bagi masyarakat Lampung Tengah. Bupati berharap semua masyarakat Lampung Tengah bisa menjadi pengusaha bukan hanya sebagai pekerja. Syarat utama menjadi pengusaha adalah dengan memiliki izin.
Surat izin usaha adalah surat izin untuk melaksanakan kegiatan usaha. Fungsi surat izin usaha yaitu sebagai alat bukti izin dari usaha yang dilakukan. Maju nya merupakan daerah yang dapat dilihat dari geliaat usaha menengah kecil yang ada di daerah tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah mendukung pengembangan masyarakat untuk menjadi pengusaha dengan memberikan surat izin untuk usaha kecil menengah. “Selamat menjalankan kegiatan usahanya masing-masing usaha maju dan sanggup menumbuhkan lagi roda kemajuan,” ujar Loekman. Diakhir sambutannya Loekman juga mengatakan bahwa nanti akan ada rencana untuk memberi bantuan modal bagu UMKM yamg terdampak Covid-19 untuk kembali memulai roda keuangan. (Adventorial)
Discussion about this post