Bangka Belitung, ampera-News.com – Hutan lindung adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu untuk dilindungi.
Hutan lindung juga merupakan istilah dari suatu hutan yang dilindungi kelestariannya agar terhindar dari kerusakan yang dibuat oleh manusia.
Menurut Gubenur Bangka Belitung Dr Erzaldi H Rosman Djohan prihatin, Pasalnya, sekitar 55 persen dari 657.510 hektar (Ha) luas hutan yang ada di Kepulauan Bangka Belitung (Babel) saat ini dalam kondisi kritis, dan bahkan sudah sangat kritis.
“Kerusakan kawasan hutan itu dapat berdampak pada keseimbangan ekosistem”, pungkas gubernur sebelum membuka resmi Hari Penanaman Pohon Indonesia dan Bulan Menanam Nasional 2017 di depan Hutan Konservasi Universitas Bangka Belitung (UBB), Balunijuk, Kamis (21/12/2017). (Dilansir dari laman UBB).
Diduga Hutan Lindung (HL) Matras Kab. Bangka, menjadi salah satu hutan yang berkondisi kritis, karena sebagiannya sudah gundul, dan banyak lubang camuy akibat aktivitas tambang timah ilegal.
Pantauan Wartawan AN dilapangan, ada 5 alat berat sedang beraktivitas di lokasi Tambang Nonkonvensional (TN), diduga kuat TN tersebut masuk dalam kawasan HL Matras. (Selasa, 16/04/2019).
Berdasarkan informasi yang didapat dari salah satu buruh TN yang enggan di sebutkan namanya, pemilik TN bernama MMN dan pengurus lapangan bagian operasional bernama CWN.
“Pemilik tambang tersebut ber inisial MMN, dan pengurus di lapangan bagian operasional CWN”, ujar pekerja tambang. Terkait aktivitas Tambang tersebut, beberapa Media lokal dan Nasional kerap kali menerbitkan berita tentang aktivitas tambang yang diduga merambah kawasan hutan lindung Matras.
Namun hingga saat ini, Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum (APH) belum memberikan tindakan tegas terhadap pemilik TN, disinyalir adanya keterlibatan oknum – oknum tertentu dalam aktivitas TN yang diduga masuk kawasan hutan lindung Matras tersebut.
DiTempat Terpisah, Edi Muslim selaku ketua LSM KCBI BABEL akan mendesak Pemerintah dan APH untuk menindak tegas aktivitas TN yang diduga telah merambah hutan lindung Matras.
Lebih tegas, Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 tahun 1999 tentang kehutanan mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (“IPPKH”) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
Sanksi Pidana Pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan.
“LSM KCBI BABEL secepatnya akan melayangkan surat ke Dinas Kehutanan dan kita tembuskan ke Gurbernur serta KAPOLDA Prov. Babel, guna mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas pemilik TN, yang kita duga sudah merambah Hutan Lindung”, imbuh Edi. (Rabu, 17/04/2019).
“Apabila pihak Pemerintah, enggan merespon aduan dari LSM KCBI BABEL, maka kita akan mengadakan aksi damai di depan kantor Dinas Kehutanan Prov. Babel, Kantor Gubernur dan MAPOLDA BABEL”, Tegasnya. (Een)
Discussion about this post