Hal ini mendapat kritik keras dan rencana gugatan kepada DKPP juga PTUN oleh Masyarakat Anti Kecurangan dan Pelanggaran Pemilu (MAKPP). Menurutnya Bawaslu sebagai lembaga pengawas kecurangan dan pelanggaran Pemilu harusnya memberi contoh taat prosedur. Dilansir beritabaru.co
“Bawaslu ini kan lembaga adhoc yang bertugas mengawasi berjalannya pemilu secara jujur dan adil, nah kok malah internal Bawaslu melakukan cacat prosedur mengenai masa tugas timselnya yang sudah kadaluarsa,” kata Bahiruddin SH Koordinator MAKPP, pada Selasa 1 Agustus 2023.
Dia menambahkan bahwa keputusan Timsel nantinya tidak sah dikarenakan cacat prosedural. “Apapun keputusannya nanti ini sudah cacat prosedural. Berdasarkan Surat Bawaslu RI nomor 520/KP/.01.00/K1/07/2023 masa tugas timsel itu berakhir pada Senin 31 juli 2023 selambat-lambatnya pukul 24:00 WIB, lewat dari itu semuanya batal cacat prosedural dan tidak sah,” tambahnya. “Karena SK Pansel sudah selesai pertanggal 31 ini kalau kemudian dilanjut melakukan pengumuman pertanyaanya siapa yang mengumumkan itu kan kewenangan Pansel sudah habis masanya?”
MAKPP mengajak seluruh masyarakat indonesia untuk turut serta mengawal pemilu 2024 yang berkualitas, termasuk dari segi penyelenggara. Bahirudin juga mengatakan akan menggugat Kecurangan Bawaslu ini kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) bahkan juga ke PTUN terkait kekacauan Administrasi Negara yang dilakukan.
“Kecurangan ini, kecacatan prosedural ini sudah berlangsung secara tersruktur, sistematis dan masif. Bagaimana kita akan memiliki pemilu yang berkualitas jika penyelenggara dan pengawas pemilunya saja bermain-main dengan aturan hukum. Masyarakat tidak boleh diam, kita harus bergerak mengawal ini bersama,” tutupnya. (Tim/red)
Discussion about this post