Pesisir Barat, Ampera-News.com – Bambang Purwanto (59), terdakwa yang memangkas 30 persen Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas se-Pesisir Barat, hanya bisa menangis setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lampung Barat (Lambar) membacakan tuntutan ke dirinya.
JPU Kejari Lambar Bambang Irawan mengatakan, terdakwa yang merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadiskes) Pesisir Barat (Pesbar) itu dituntut satu tahun enam bulan penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa dengan kurungan penjara selama satu tahun enam bulan dikurangi masa tahanan,” ujar jaksa, Selasa (23/12/19).
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
“Selain itu, terdakwa juga dikenakan hukuman denda Rp59 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Dan selanjutnya terdakwa juga telah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp394.126.558 dengan disalurkan ke puskesmas masing-masing. Pengembalian uang tersebut dihitung sebagai pengembalian uang kerugian negara,” katanya.
Pertimbangan jaksa atas tuntutannya lantaran perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. “Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, berbuat sopan, dan belum pernah dihukum,” terangnya.
Setelah mendengar hal tersebut, terdakwa Bambang Purwanto mengajukan pembelaan.
“Setelah menerima dakwan dan tututan, maka jelas saya ajukan permohonan ini, permohonn ini bukan pendapat tapi ini ikhtiar saya, karena perbuatan ini saya lakukan karena ada beberapa aspek,” jelasnya.
Warga Permata Biru, Sukarame, Bandarlampung itu pun mengaku tidak ada niat mengambil uang dengan cara memangkas 30 persen dana BOK Puskesmas. Bambang berdalih, ia merasa kasihan melihat stafnya lelah bekerja, sehingga berinisiatif untuk diambil dan diberikan ke staf-stafnya.
“Saya menyesali atas perbuatan tersebut dan menjadi pelajaran berharga, atas perbuatan tersebut saya. Saya mengakui semua dakwaan saya mohon kiranya majelis hakim memberi hukuman seringan-ringannya dari tuntutan jaksa,” lanjutnya.
Dalam dakwaannya, JPU Bambang Irawan mengatakan, perbuatan terdakwa bermula pada 23 Desember 2016, di mana Dinas Kesehatan Pesisir Barat mendapat Dana BOK Puskesmas Tahun Anggaran 2017 dengan nilai sebesar Rp1.837.754.900 yang bersumber dari APBN.
Kata Bambang, selanjutnya dana BOK Puskesmas hanya turun sebesar Rp1.765.877.942 setelah dipotong PPh Pasal 21 sebesar Rp44.877.962.
“Kemudian dana tersebut disalurkan dalam tiga tahap, dan diperuntukkan pada sembilan Puskesmas,” terangnya.
Adapun rincian penyerahan pertama pada 20 Juli 2017 sebesar Rp154.946.350, lalu pada 31 Oktober 2017 sebesar Rp237.224.662.
“Penyerahan dana BOK Puskesmas tahap pertama dan tahap kedua telah disalurkan sesuai jumlah yang seharusnya diterima Puskesmas,” jelasnya.
Lanjutnya, untuk penyerahan tahap ketiga dilakukan pada 29 Desember 2017 sebesar Rp1.373.706.926.
Pada penyerahan ketiga ini, terdakwa selaku selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat dan Penanggungjawab BOK memerintahkan kepada saksi Suswandi menghubungi seluruh Kepala Puskesmas dan Bendahara Puskesmas untuk berkumpul di Kantor Dinas Kesehatan Pesisir Barat.
“Pengumpulan ini dalam rangka memberikan pengarahan bahwa terdapat pemotongan 30 persen atas dana BOK Puskesmas untuk penyerahan tahap ketiga,” tuturnya. Atas pemotongan tersebut, lanjutnya, sembilan Puskesmas memberikan dana BOK Puskesmas dengan nilai sebesar Rp979.580.368.
“Sementara 30 persen uang dana tersebut sebesar Rp394.126.558, oleh terdakwa diperintahkan bendahara Dinas Kesehatan untuk menyimpanya,” ujarnya.
JPU menuturkan atas perintah terdakwa uang tersebut dibagikan untuk kepentingan pribadi terdakwa serta enam staf lainnya. JPU menambahkan atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Rls/Mathotua)
Discussion about this post