Lampung Timur (Ampera-News.com) -Tumbangnya sejumlah pohon besar yang diduga akibat penebangan liar berada dilingkungan Perkantoran Pemkab Lampung Timur,patut dipertanyakan.Pasalnya penebangan pohon di Dinas Perhubungan tersebut, tanpa ada koordinasi bersama dinas terkait.Dalam hal ini,Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) setempat.
Padahal seharusnya,di dalam aturan guna menjaga ekosistem semua tanaman pohon besar berada di area perkantoran pemkab Lampung Timur adalah aset daerah yang terdata oleh dinas Lingkungan Hidup.Jikapun akan ada penebangan akibat permasalahan tertentu yang berpotensi menimbulkan bahaya umum, maka wajib melaporkan dan berkoordinasi kepada dinas terkait yakni BPBD.Melihat jenis kayu yang ditebang adalah jenis Mahoni dan Alkasia dan sudah berusia mencapai lebih dari lima tahun.
Guna pembuktian terjadinya serta kronologis penebangan pohon tersebut,tim media mendatangi Dishub Lampung Timur.Namun,Kepala Dinas serta Sekertaris tidak berada di tempat.
” Maaf om,pak Kadis dan Sekertaris sedang tidak ada, dinas luar.Jika permasalahan penebangan pohon itu,silahkan temui Bu Murtini selaku Kasubag Umum,tapi beliau sedang keluar “, ujar salah satu staff kepada tim media,Selasa (9/3/2021).
Pada kesempatan itu,tim media menghubungi Murtini melalui sambungan telpon,berdering tetapi tidak di angkat.Namun,Badri selaku Kasi Transportasi Dinas Perhubungan Lamtim mengatakan,kegunaan material kayu tersebut.
” Ada tujuh pohon yang ditebang karena mengganggu.Nanti kayunya itu akan dibuat kursi untuk kantor kita “, kata Badri.
Kemudian atas petunjuk itu,tim media menemui Mujiyanto, selaku Kabid Kedaruratan Dinas BPBD Lampung Timur.Iapun mengakui tidak mengetahui dan belum pernah menerima laporan terkait penebangan pohon di area Dinas Perhubungan tersebut.
” Prosedurnya adalah jika pohon itu diperkirakan akan membahayakan dan berpotensi akan roboh.Pemilik pohon/dinas terkait dapat mengajukan permohonan dan meminta kepada kita ( BPBD.red ) untuk ditebang.Terkait penebangan pohon yang ada diarea dinas perhubungan itu,kami tidak tahu dan tidak ditembusi.Mengenai kebersihan lingkungan perkantoran ini,wewenang di Dinas Lingkungan Hidup “, ungkap Mujiyanto.
Selanjutnya,tim media menemui Alex selaku Kasi Pertamanan didampingi Irwan sebagai Kabid Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Lampung Timur menjelaskan,bahwa terkait penebangan pohon di area Dinas Perhubungan tidak ada pemberitahuan melalui surat baik lisan maupun tulisan.
” Kalau disini kita tidak merasa tebang,dan belum berkoordinasi dengan kami.Biasanya pohon yang ada dilingkungan pemda adalah aset.Khusus pertamanan,ketika pohon itu membahayakan,mati atau sudah roboh itu bisa ditebang.Kalau yang lain – lain saya tidak tahu.Mereka juga ( dishub.red ) enggak koordinasi .Baik secara lisan maupun tertulis juga tidak ada “, jelas Alex.
Kedepan tim media,akan menemui Subandrio selaku Kadis Perhubungan Kabupaten Lampung Timur,guna meminta kejelasan terkait penebangan sejumlah pohon tersebut.Mengingat pohon tersebut adalah aset daerah dan setelah dilakukan konfirmasi kepada dinas terkait.Dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup dan BPBD,bahwa proses penebangan pohon tersebut tanpa ada koordinasi dan terkesan melanggar aturan.
Pewarta: TIM/ Samidi.
Discussion about this post