Way Kanan, (www.Ampera-News.Com) –
Masyarakat adat Buay Pemuka Pangeran Tuha melakukan unjuk rasa atas tanah ulayat adatnya terhadap PT. Adi Karya Gemilang anak perusahaan Sungai Budi Group atau yang lebih dikenal dengan Bumi Waras (BW) di depan Kantor perusahaan, Sabtu (10/08/2024).
Penyimbang (Raja) ke 26 dari Marga Pemuka Pangeran Tuha Kebuayan Pemuka, Ruly Runa Yuda gelar Sutan Senjakala Muda memimpin unjuk rasa masyarakat adat dengan menggunakan pakaian adat di dampingi Hi. Iwan Setiawan gelar Pangeran Gusti Mega dan Andi Hakim gelar Marga Batin.
Diawali dengan rapat internal dengan para tokoh masyarakat setempat di rumah adat “Dalom”, para tokoh tersebut berangkat menuju lokasi unjuk rasa setelah melakukan ritual doa kepada Allah SWT untuk para leluhurnya yang dipimpin oleh Hi. Iwan Setiawan Setibanya di lokasi Iwan Setiawan yang juga pernah menduduki jabatan-jabatan strategis di Pemerintahan membuka unjuk rasa tersebut dengan mengenalkan para leluhur pendahulu serta berorasi, dimana dalam orasinya mengecam atas perbuatan zalim pihak PT. AKG yang diduga secara ilegal menduduki dan mengelola hak ulayat adat.
Dirinya yang juga merupakan pelaku sejarah menceritakan masa kecilnya dan dimana dia bersekolah, tak hanya itu Iwan Setiawan pun memaparkan aduan pihak perusahaan ke pihak kepolisian dengan tuduhan menerima ganti rugi atas lahan tersebut yang mana dibantah langsung dengan tegas dan bersumpah di depan pihak PT. AKG saudara GS (yang melaporkan).
“saya dipanggil polda karena laporan kamu, tapi kamu tidak saya tuntut pencemaran nama baik, tapi tunggu semua dalam proses, tunggu kamu melaporkan orang yang sudah meninggal.”Jelas Iwan Setiawan.
Iwan Setiawan juga memaparkan spanduk-spanduk yang terpasang di lokasi unjuk rasa dari peta hak ulayat adat di bumi Lampung yang terdaftar di kementerian dalam negeri hingga bagaimana petinggi-petinggi Negeri ini memberikan atensi tegas dan keras kepada mafia tanah, dimulai dari Presiden Joko Widodo, Kepala Kejaksaan Agung, Menteri ATR, Kapolri, Ketua KPK.
Pada kesempatan itu Andi Hakim gelar Marga Batin juga mewakili masyarakat Adat memberikan surat kepada pihak perusahaan dimana isi surat tersebut yang ditujukan kepada Presiden RI (Ir. H. Joko Widodo) dimana Masyarakat adat Mohon Untuk kepastian hukum “Kami mohon Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Arya Kartika yang dialihkan ke PT. Adi Karya Gemilang Dihapus dan Dibatalkan.
“Jelas Andi Hakim.Surat Kementerian Sekretariat Negara RI Nomor : B-70/KSN/D-2/SR.02/07/2024 tanggal 15 Juli 2024, Perihal penerusan surat penghapusan hak guna usaha dari tokoh Masyarakat Adat 5 Kebuayan Way Kanan Buay Pemuka Pangeran Tuha kepada Presiden Republik Indonesia.
Ditujukan kepada Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional. (surat terlampir).Dapat menetapkan pengembalian tanah tersebut kepada Masyarakat Adat sebagai pemilik Hak Atas Tanah Ulayat Adat berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.
Diketahui pada aksi tersebut dipantau oleh 61 personil kepolisian gabungan dari polsek Pakuan Ratu dan Polres Way Kanan juga 16 personil gabungan Koramil Pakuan Ratu dan Kodim 0427/ way kanan, Masyarakat sangat berharap Aparat Penegak Hukum dapat tegak lurus kepada aturan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia.
Herman
Discussion about this post