Bandar lampung,(www.Ampera-News.Com)-
Sebagaimana dijelaskan di dalam pemberitaan yang beredar bahwa Paisal Anggota Lembaga Masyarakat Bersatu Membangun Bangsa Dan Negara (Mabesbara) Pesawaran Ditangkap Satreskrim Unit (PPA) Polres Tulang Bawang Barat (TUBABA) Atas dugaan Menyetubuhi Anak Di Bawah Umur , saat Di konfirmasi Awak media Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Mabesbara Doni.Yn.S.Sos menjelaskan ,Kami selaku Pengurus kantor Pusat Lembaga Mabesbara menyerahkan Sepenuhnya proses penyidikan Kepada Aparat Penegak Hukum polres Tulang Bawang Barat, Adapun Paisal ini terbukti bersalah silahkan saja di hukum se berat-beratnya dan adil-adilnya terang Doni.Yn.S.Sos kepada media ini
Lembaga Mabesbara ini bukan Lembaga yang tidak terdaftar di kemenkuham jadi siapapun itu yang berbuat salah atau melanggar hukum kami dari pengurus pusat maupun tingkat daerah mendukung penuh aparat penegak hukum yaitu Polres Tulang Bawang Barat, tegas Doni.Yn.S.Sos selaku ketua DPP lembaga mabesbara
Di tanya terkait sanksi yang akan di berikan kepada Anggotanya yang melanggar hukum Doni.Yn.S.Sos tegas menjawab , untuk sanksi yang kami berikan kepada oknum anggota Lembaga Mabesbara yang melanggar hukum Yaitu Pemecatan , ya sekarang Kita sudah buatkan Surat pemecatan untuk PS ini , selain sanksi pemecatan PS ini akan kita tuntut balik yang sengaja mencemarkan Nama baik Lembaga Mabesbara terang DONI.YN.S.SOS Kepada awak media
Ketua DPP lembaga mabesbara Doni.Yn.S.Sos juga menjelaskan Bahwa Pihaknya akan menindak tegas siapapun anggotanya yang melanggar hukum dan tidak mentaati AD/RT Lembaga Mabesbara, apa lagi PS ini atas perbuatanya ini sulit untuk ada toleransi ataupun memberikan bantuan pendampingan hukum terhadap PS ini
Dan Saya cuma berpesan Kepada Wartawan Ataupun yang merilis Berita PS tolong lebih banyak belajar lagi terkait merilis pemberitaan yang bersalah hanya satu orang yang kalian rilis dan sebarkan lembaga kami , tidak seharusnya kalian dengan pulgar menyembutkan Lembaga Mabesbara cukup Dengan Menyebut Anggota LSM , uji Kompetensi dulu ya kalu mau merilis berita, anda yang merilis berita paisal ini menurut saya pribadi melakukan tugas diluar SOP Standar Operasional sehingga di anggap tidak terjaga marwah Organisasi media mapun Lembaga
“Pihaknya juga sudah perintahkan Korwil serta jajaran untuk segera berkoordinasikan hal tersebut agar persoalanya terang benderang juga Dewan Pimpinan Pusat akan lakukan gelar perkara dan mengirimkan Legal Hukum nya untuk mengawal kasus tersebut,“ ungkap Doni.Yn.S.Sos melalui telepon genggamnya. Kepada Ketua DPD Mabesbara bandar Lampung Herman
Sampai diterbitkanya berita ini pihaknya masih mencari kebenaran dan menunggu informasi lebih lanjut terkait perkara dan pemberitaan terhadap Paisal ini
Tim
Discussion about this post