Ampera-news.com
Swandi, warga Desa Srikaton, Kec. Adiluwih, Kab. Pringsewu, yang ditinggal istri menikah lagi padahal belum bercerai, bertekad untuk mencari keadilan demi membersihkan nama baiknya.
Setelah sebelumnya mendengar kabar pernikahan sang istri, AR, dari mulut orang-orang dan temannya, Swandi berkonfirmasi kepada ibu mertuanya dan jawaban yang diberikan sang ibu mertua cukup mengejutkan.
“Saya bahkan chat ibu mertua saya dan nanya; kenapa sih kok si (AR) menikah tanpa adanya surat cerai/surat pisah. Kenapa, sih, bu? Maksudnya apa? Tapi ibu mertua saya malah bilang; memang kenapa? Kau nggak terima? Bawa aja siapa pun. Mau apa kau? Adukan saja ke siapa pun, saya ladeni, saya siap!”
Hal ini tentu menjadi keluhan bagi Swandi sendiri. Dia merasa nama baiknya sudah tercoreng dengan perbuatan istrinya itu, sehingga dia berharap bersama datangnya awak media ini, dapat membantunya membersihkan nama baik dirinya.
Diharapkan agar dinas pemerintah setempat dan kementerian agama untuk segera mengusut permasalahan ini. AR diduga telah melanggar hukum dan aturan tentang pernikahan. Bagaimana bisa seorang istri menikah lagi sedangkan belum berpisah dari suaminya? Semoga permasalahan ini segera bisa diusut oleh pihak yang berwenang sehingga AR tidak terkesan kebal hukum.
Untuk itu, Swandi, yang sedang mencari keadilan, memberikan kuasa pada ketua DPD Lembaga Mabesbara (Masyarakat Bersatu Membangun Bangsa Dan Negara) di wilayah Pesawaran, Paisal, untuk mengusut permasalahannya sampai tuntas. Paisal mengatakan jika dirinya akan mempelajari tentang hukum pernikahan dan perceraian, sehingga dapat mengambil langkah selanjutnya untuk menyurati pengadilan atau kementrian agama, guna mengusut kasus yang menimpa Swandi.
Ampera News Pringsewu
Tim editor Ampera