Sekda DPD Grib Jaya Lampung Herman Meminta APH Usut Tuntas Dalang Penyerobotan Lahan CV. Bumi Waras
Lampung Selatan, (www.Ampera-News.Com)-
Mencuat Kasus pembangunan lapangan bola voli yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Way Hui, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan Muhammad Yani di areal lahan CV. Bumi Waras makin memanas di medsos.
CV. Bumi Waras (BW) meminta kepada Kepala Desa Way Hui untuk membongkar lapangan bola voli yang berdiri di areal lahan CV. Bumi Waras di Dusun 10 Desa Way Hui.karna proses pembangunannya tanpa izin dengan pihak perusahaan sebagai pemegang Hak Guna Usaha (HGU).
Bukan hanya kasus pembangunan lapangan bola voli saja,ada juga terkait Waterboom, diduga kuat Kepala Desa Way Hui telah meminta sejumlah uang sebagai kompensasi pembuatan izin pembangunan kolam (waterboom)
Karna merasa pihak dari CV. Bumi Waras sudah habis kesabarannya terhadap Kades Way Hui Muhamad Yani. Maka langkah yang di Ambil dari Pihak Bumi Waras. Melaporkan permasalahan ini ke Polda Lampung.
Dalam pemberitaan yang kami himpun Kepala Desa Way Hui Muhammad Yani juga pernah mengumpulkan puluhan warga, dan aparatur desa di rumahnya. Dalam pembicaraan, Yani mengajak warga untuk menolak adanya pemagaran beton yang dilakukan BW.
Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman.Mendukung pihak Bumi Waras melaporkan Kepala Desa Way Hui ke Aparat Penegak Hukum di Polda Lampung. Segera usut tuntas dan tangkap pelakunya.dengan adanya laporan dari CV. Bumi Waras ke APH tak lama terlihat yang di pangil Kades Wai Hui Muhamad Yani untuk dimintai keterangan. Pihak Perusahaan Bumi waras memerintahkan Kepala Desa Way Hui untuk membongkar Lapangan Bola Voli yang berdiri di Areal Lahan CV. Bumi Waras di Dusun 10 Desa Way Hui.Karna lahan itu diduga di serobot oleh Kepala Desa Way Hui Muhamad Yani.kenapa saya bilang menyerobot. Karna untuk pemakaian lahan itu tidak ada izin dari pihak Bumi Waras.ini yang saya dapat keterangan dari Pihak Bumi Waras, Ungkap Herman.
Lanjut Herman, ” Untuk membangun lapangan Bola Voli itu tidak ada Rapat di desa atau Dusun.seharusnya itu ada. Tiba-tibu sudah dimulai membangun lapangan Bola Voli dan Diduga mengunakan anggaran Dana Desa Tahun 2023.di kerjakanya pembuatan lapangan bola voli itu di Bulan Januari 2024.yang lokasinya bersebelahan dengan kantor TVRI Lampung.dengan mengunakan jabatannya selaku Kades Yani seakan tidak perduli lagi dengan pihak CV. Bumi Waras.
Apakah ini seorang pejabat desa yang benar. Memang tujuanya bagus itu lapangan untuk warga setempat. Tetapi ini justru salah besar. Karna itu sudah mengajarkan warganya berbuat salah.saya yakin warga mungkin tidak tau cerita yang sebenarnya.karna berdirinya lapangan voli itu tentunya untuk warga setempat.tetapi apakah lahan itu akan aman untuk warga.karna apa lahan yang di gunakan untuk lapangan voli itu diduga dapat menyerobot lahan dari CV. Bumi Waras. Dan suatu saat nanti akan bermasalah dengan pihak CV. Bumi waras.
Harapan saya kedepan lahan yang sudah dibuat lapangan Voli untuk warga Wai Hui itu akan tetap menjadi milik warga. Tetapi saya berharap dengan timbulnya konflik di lapangan ini sudah tepat pihak Bumi waras melaporkan Kades Wai Hui Muhamad Yani ke Aparat Penegak Hukum. Tujuan agar semua warga tau bahwa sapa yang salah dan benar. Apakah pihak CV. Bumi waras apakah Kepala Desa Wai Hui Muhamad Yani. Dan saya selaku Sekda DPD Grib Jaya Provinsi Lampung Herman.Ormas ini untuk membela masyarakat artinya tentunya kami dari Ormas Grib akan membela masyarakat yang sudah terprovokasi degan Kades Muhamad Yani, “Ungkap Herman.
Selanjutnya saya berharap nanti setelah terungkap kasus ini terkait penyerobotan lahan Bumi waras. Dan sapa pelakunya dan sapa yang di laporkan sudah tertangkap. Maka saya akan memohon kepada Pihak CV. Bumi waras untuk melepaskan lahan yang sudah diinginkan warga way hui. Yaitu Lapangan Bola Voli.
Terkait Untuk masalah anggaran DD (Dana Desa) Tahun 2023 yang kuat diduga Digunakan oleh Kepala Desa Way Hui Muhamad Yani, keperluan untuk membuat lapangan Bola Voli. Nilai uang yang di ambil Dari Dana Desa itu berjumlah kurang lebih 100 jt. Kami dari Ormas Grib Jaya akan melalor Ke bupati Lampung Selatan dan Ke Aparat Penegak Hukum, “Tutup Herman.
Menurut Keterangan yang tidak mau disebutkan namanya., Diduga kuat pembangunan lapangan bola voli liar, karena tidak memohon kepada pihak perusahaan CV. Bumi Waras. sebagai pemegang hak guna usaha (HGU) sehingga, pihak Desa Way Hui tidak mengantongi surat hibah tanah yang dijadikan dasar hukum untuk membangun lapangan bola voli secara permanen.dan ini nanti akan menjadi masalah yang berkepanjangan “ .
Ampera Tim. Com
Discussion about this post