JAKARTA-(amperanews.com)- Polisi buka suara soal klaim kubu Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri soal adanya Firli palsu yang berkomunikasi dengan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tak mempermasalahkan keterangan kubu tersangka tersebut.
“Itu hak tersangka untuk tidak mengakui ataupun mempunyai klaim lain atas temuan atau fakta penyidikan yg didapatkan penyidik selama proses penyidikan,” kata Ade kepada wartawan, Selasa (5/12/2023).
Dalam proses penyidikan, kata Ade, pihaknya tidak mengejar pengakuan tersangka ataupun tidak menggantungkan pembuktian berdasarkan keterangan tersangka semata.
“Itu hak tersangka mau mengatakan apapun juga, nanti akan dibuktikan saat di muka sidang pengadilan,” sambungnya.
Ade menyebut pihaknya saat ini bekerja secara profesional dan sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
“Bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi adalah minimal dengan dua alat bukti yang sah dan penyidik memastikan sudah memiliki alat bukti tersebut,” ucap Ade.
Discussion about this post