BANDARLAMPUNG- (Ampera-News.com) Seorang wanita warga Tanjungsenang ditangkap unit Perlindungan Anak dan Perempuan Satreskrim Polresta Bandarlampung di sebuah hotel atas sangkaan penganiayaan seorang perempuan, Minggu 14 januari 2024.
Wanita berinisial PTR, umur 29 tahun, warga Perumahan Tanjungraya Permai, Tanjungsenang, diduga menganiaya perempuan berinisial PT, usia 27 tahun, warga Sukabumi, Bandarlampung, di sebuah kafe Jalan Cokroaminoto, Enggal, Bandarlampung, Kamis 8 Januari 2024.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Bandarlampung Iptu Gustomi Dendy menjelaskan kronologi penganiayaan hingga pelaku ditangkap polisi. Penganiayaan diduga terpicu rebutan pacar antara PTR dan PT. PTR saat itu bersama seorang pria. Sementara PT datang menemui pria tersebut untuk menyelesaikan utang piutang.
Baik PTR maupun PT sama-sama mengklaim sebagai pacar pria tersebut. Karena terbakar cemburu, PTR menganiaya PT sampai mengalami sesak nafas serta luka memar bagian dada dan muka. Korban melapor ke Polresta Bandarlampung hingga pelaku ditangkap.
Sumber : Ampera.com
Discussion about this post