Bangka, (Ampera-news.com) – Penambangan pasir timah diduga ilegal beraktivitas dekat kapal isap produksi (KIP) milik mitra PT Timah yang sedang beroperasi di wilayah laut Jelitik Sungailiat, terkesan kegiatan tersebut sudah mendapatkan restu dari instansi berwenang.
Berdasarkan hasil investigasi yang didapatkan awak media ini, terlihat jelas adanya ponton isap dan kapal/perahu nelayan yang sudah dimodifikasi agar bisa melakukan kegiatan penambangan pasir timah. Anehnya, para penambang tak segan-segan bekerja di dekat KIP yang sedang beroperasi dengan cara menyelam hanya bermodalkan kompresor angin sebagai alat bantu untuk bernafas. Senin (10/06/24) siang.
Diketahui dari berbagai informasi yang berhasil dihimpun, kapal/perahu yang sudah dimodifikasi tersebut milik dari beberapa warga Sungailiat (KPL-red). Konon sebagian pemilik perahu/kapal, mereka melakoni pembelian pasir timah dari penambang (kolektor timah istilah bahasa masyarakat Bangka Belitung).
Hebatnya, kegiatan penambangan yang dilakukan puluhan kapal/perahu nelayan itu seolah telah membutakan mata aparatur penegak hukum (APH) setempat. Padahal aktivitas yang diduga ilegal tersebut sangatlah dekat dengan Pos Polair dan Pos AL.
Menurut keterangan salah satu warga nelayan (RS), bahwasanya bukanlah rahasia umum lagi jika kapal/perahu nelayan dimodifikasi supaya bisa melakukan penambangan pasir timah.
“Di sini sudah banyak perahu/kapal nelayan yang dimodifikasi agar bisa menambang timah di laut, hal itu bukanlah rahasia umum lagi. Sampai sekarangpun mereka bekerja aman-aman saja,” ungkap RS dengan nada ketus di hadapan awak media ini sembari membersihkan kapal/perahunya yang sedang bersandar di Pelabuhan ikan Jelitik Sungailiat.
Mirisnya lagi, diduga kuat para penambang timah yang menggunakan kapal/perahu modifikasi tersebut beroperasi dalam kawasan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) PT Timah.
Sementara itu, awak media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi terhadap pihak-pihak instansi terkait.
Tak sampai disitu saja, awak media inipun berhasil merangkum pertanyaan-pertanyaan dari berbagai kalangan masyarakat terkait aktivitas penambangan pasir timah yang menggunakan perahu/kapal modifikasi di dekat ruang kerja (RK) KIP mitra PT Timah di wilayah laut jelitik Sungailiat.
Berikut rangkuman beberapa pertanyaan dari masyarakat :
Apakah tidak melanggar aturan jika perahu/kapal nelayan dimodifikasi untuk menambang timah?. Jika tidak melanggar aturan, pastinya banyak pemilik kapal/perahu akan memodifikasi seperti itu juga.
Apakah penambang timah yang menggunakan perahu/kapal tersebut bekerja dalam WIUP PT Timah?.
Jika memang benar bekerja dalam WIUP PT Timah, apakah dibenarkan cara menambang menggunakan kapal/perahu nelayan modifikasi seperti itu?.
Jika tidak dibenarkan oleh pihak PT Timah cara menambang seperti itu, kenapa tidak ditindak tegas?. Harusnya pihak PT Timah segera berkoordinasi dengan APH. (/Hans)
Discussion about this post