Pangkalpinang, (Ampera-news.com) – Proyek pembangunan ruang kelas baru (RKB) di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Pangkalpinang menghadapi masalah lingkungan baru. Limbah kayu konstruksi dari proyek tersebut dibakar di lokasi proyek itu sendiri, hingga menimbulkan kekhawatiran di kalangan warga setempat dan para pemerhati lingkungan.
Kejadian ini terjadi ketika sejumlah pekerja membakar limbah kayu dari konstruksi di area proyek dalam lingkup sekolah MAN 1 Pangkalpinang (PKP), pembakaran tersebut menimbulkan perhatian warga sekitar. Beberapa saksi mata menyatakan bahwa asap yang dihasilkan cukup mengganggu dan berpotensi membahayakan kesehatan.
“Nampak asap bekas pembakaran yang berasal dari pengerjaan proyek pembangunan gedung RKB di MAN 1 itu, khawatirnya akan berdampak besar bagi kami yang tinggal di sini. Takut terjadi kebakaran, apalagi musim panas gini. Asapnya, ditakutkan sangat mengganggu kesehatan,” ungkap beberapa warga yang tinggal di dekat sekolahan MAN 1 PKP sembari menunjuk ke arah pembangunan proyek.
Berdasarkan hasil pantauan tim media di lokasi proyek, terlihat jelas sebagian pekerja tidak menggunakan kelengkapan alat pelindung diri (APD), dan kobaran api lumayan besar akibat pembakaran limbah kayu sisa dari pengecoran konstruksi bangunan RKB dua lantai oleh beberapa pekerja bangunan proyek. Mirisnya, saat itu pengawas K3 dari pihak perusahaan penyedia jasa tidak ada di tempat. Bahkan, di papan pengumuman proyekpun tidak dicantumkan nama perusahaan konsultan pengawas (RKB – red). Jum’at (26/07/24) siang.
Diketahui, pelaksanaan proyek pembangunan gedung RKB MAN 1 PKP diselenggarakan oleh pihak Kementerian Agama Republik Indonesia kantor wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang dilaksanakan oleh CV ILHAM LESTARI, dengan masa waktu pelaksanaan selama 150 Hari, dana bersumber dari SBSN, anggaran nilai kontrak sebesar 2,6 Miliar lebih.
Atas pembakaran kayu dari limbah konstrusi di lokasi proyek dalam lingkup sekolah MAN 1 PKP tersebut, mendapat kecaman keras dari Sekretatis DPW Lembaga MABESBARA BABEL. Hal itu sangatlah tidak etis, karena kayu bekas konstruksi bangunan merupakan limbah padat yang semestinya dibuang pada tempatnya.
“Perlu diketahui, bahwa kayu sisa konstruksi merupakan limbah padat yang mana semestinya dibuang di tempat pembuangan akhir (TPA) atau bisa didaur ulang, kalau nggak diberikan kepada orang yang membutuhkan. Kok malah dibakar di lokasi proyek, manalagi dalam lingkup sekolah. Jelas sekali membuat kenyamanan warga sekitar merasa terganggu,” ujar Hans di hadapan beberapa awak media. Sabtu (27/0724) pagi.
Lebih lanjut, Hans juga menyampaikan prihal pengelolaan sampah harus sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008.
“Dalam pasal 29 ayat 1 huruf (d,e, dan g) UU 18 Th 2008. Setiap orang dilarang : (d) mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran
dan/atau perusakan lingkungan, (e) membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan, (g) membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Jadi, kita dapat menilai sendiri apa yang dilakukan oleh pekerja dari pihak CV ILHAM LESTARI selaku pelaksana proyek,” lanjutnya.
Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya kesadaran lingkungan dan pengelolaan limbah/sampah yang bertanggung jawab, terutama dalam proyek konstruksi yang melibatkan penggunaan bahan berpotensi bahaya.
Sampai berita ini diterbitkan, tim awak media akan lakukan konfirmasi ke pihak-pihak terkait atas terjadinya pembakaran limbah kayu konstruksi di lokasi proyek dalam lingkup sekolah MAN 1 PKP yang dilakukan oleh pekerja CV ILHAM LESTARI.
(EEN)