Semarang – ( Ampera-News.com) Ratusan anjing yang diduga hendak dibawa ke Solo untuk konsumsi diamankan di Pokrestabes Semarang.
Aktivis pecinta hewan dari Yayasan Sahabat Setia Satwa, Maria Christina mengungkap kondisi 226 anjing tersebut.
Maria menyebut 11 anjing dipastikan tewas dan ada beberapa lainnya dalam kondisi kritis. Anjing-anjing yang kritis saat ini sudah mendapat perawatan dari dokter hewan di Semarang.
“Tadi dari Dinas Dispertan Semarang dipimpin langsung oleh Bapak Hernowo melakukan autopsi terhadap jasad para anabul, sekitar 11 jasad,” kata Maria Christina melalui pesan singkat, Minggu (7/1/2024).
Dia menyebut anjing-anjing itu tewas atau terluka akibat tercekik dan mulut yang tertutup. Saat diamankan, anjing-anjing itu juga dalam keadaan malnutrisi.
“Dalam pengamatan kami ini karena kecekik di mana ikatan di leher dan moncong membuat susah nafas dan overhead. Para anjing dalam keadaan malnutrisi ini terlihat dari kondisi fisik yang sangat kurus dan kebanyakan diare,” jelasnya.
Saat ini, anjing-anjing tersebut sudah dalam tempat aman di bawah pengawasan Pemkot Semarang dan pihak kepolisian.
Dia berharap tak ada lagi kasus kekerasan terhadap anjing-anjing terutama untuk konsumsi.
“Kami tentu saja ingin agar tidak ada lagi kasus kekerasan pada anabul anjing terlebih untuk konsumsi,” kata Maria.
Sebelumnya, polisi mengamankan truk yang membawa ratusan anjing di GT Kalikangkung, Semarang. Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar menyebut anjing-anjing itu dibawa dari Subang dan hendak menuju Solo.
“Di pintu tol Kalikangkung berhasil digagalkan upaya pengangkutan pemindahan tempatan hewan dari Jawa Barat tepatnya Subang ke Solo Raya. Proses pengungkapan kerja sama polrestabes dengan temen-temen Animal Hope Shleter Indonesia.
Info sudah dapatkan sebulan terakhir. Baru malam ini digagalkan. Ada 226 ekor anjing. Sementara ini amankan lima orang dan satu truk sarana untuk angkut,” jelas Irwan,
Para pelaku terancam dijerat Pasal 89 Jo pasal 66 huruf a ayat 1 UU no. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana atas perubahan UU no. 18 tahun 2009 Jo pasal 302 KUHP. Selain itu juga ada pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Terduga tersangka mungkin akan dijerat Undang-undang 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan. Dalam pasal 89 dilarang membawa atau memindaghkan hewan dari satu wilayah ke wilayah lain dengan ancaman 5 tahun. Ada juga Pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun. Itu data awal. Sementara langkah awal akan rawat anjing-anjing ini karena perjalanan jauh. Ada yang terikat, terluka, dijerat. Butuh pengobatan dan makan,” jelas Irwan.
Sumber : (Ampera.NewsTV)
Discussion about this post