Palembang Sumatra Selatan www Ampera News.com- David alias Khadafi, suami selebgram Palembang Adelia Putri Salma sekaligus terpidana bandar narkoba, diduga menjalankan bisnis narkoba dari balik jeruji besi. Diduga bisnis itu berjalan selama ia mendekam di Lapas Narkotika Banyuasin.
Diketahui, usai divonis 20 tahun penjara atas kepemilikan sabu, David langsung ditahan di Lapas tersebut. Namun, siapa sangka selama 6 tahun menjadi warga di Lapas itu, diduga kuat David masih bisa mengendalikan peredaran sabu dalam jumlah besar.
Lantas bagaimana bisa seorang napi kasus narkoba dapat melakukan perbuatan itu di dalam Lapas, seperti apa yang disampaikan Polda Lampung?
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sumsel, Ilham Djaya pun buka suara terkait tudingan itu. Dia berjanji akan menindak tegas bawahannya, baik yang ada di Divisi Pemasyarakatan maupun petugas Lapas, jika memang terbukti bersalah.
“Kita harus melihat dulu kasusnya ya seperti apa. Jika nanti si David atau Khadafi itu memang terbukti bersalah, hukumannya tentu ditambah lagi dengan pidana yang baru. Kalau memang itu terbukti (petugas Lapas ada main dengan napi) baik napi juga pegawainya (petugas lapas) tentu akan dilakukan hukuman sesuai dengan ketentuan,” kata Kakanwil Ilham Djaya dikonfirmasi detikSumbagsel, Kamis (31/8/2023).
Ilham mengaku, ia selaku Kakanwil belum dapat memastikan sanksi seperti apa yang akan dijatuhkan. Dia belum yakin apakah petugas lapas yang diduga lalai melakukan pembiaran maupun memang terlibat kerja sama dengan David, akan dipecat atau tidak. Sebab, menurutnya kasus itu sendiri masih bergulir.
“Saya tidak bisa mengatakan (sanksi) pemecatan. Kalau nanti laporan dari polisinya jelas, baru bisa kita jawab. Tetapi intinya kalau napi dan pegawai terbukti melakukan perbuatan peredaran narkotika oh tentu harus dihukum. Baik hukuman dalam pengertian ketentuan aparatur sipil negara sesuai dengan PP 53, juga kalau memang terbukti ada pidananya, ya sanksi pidana,” sambungnya.
“Seperti dikutif dari detikcom
Ilham memastikan Kemenkumham Sumsel tak akan tinggal diam terkait isu petugas lapas yang beredar ini. Kemenkumham akan menindak tegas segala macam bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan pemasyarakatan.
“Oh iya, tentu kita akan tindak tegas baik kode etik maupun pidana umum tergantung kesalahannya, sesuai dengan proses dan ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
Diketahui, dugaan main sabu dari balik Lapas yang dilakukan suami Adelia itu mencuat usai Polda Lampung lebih dulu menangkap tersangka Fajar Reskianto pada Maret 2023 lalu. Menurut polisi, Fajar menerima pesanan 10 kilogram sabu dari David, yang ditahan di Lapas tersebut.
“Awalnya kami menangkap tersangka Fajar Reskianto pada Maret 2023 lalu. Dari hasil pemeriksaan terhadap Fajar tersebut nama David yang rupanya mendapatkan 10 kilogram dari total 35 kilogram sabu,” kata Dirresnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya, Rabu (30/8).
(Editor: Tim Media Ampera News-DN-PRY)
Discussion about this post