Perbuatan nekat yang dilakukan pria itu terjadi di daerah Lubuk Batang Dusun II Desa Tanjung Sari I Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI pada Sabtu (3/6/2023) lalu sekira pukul 11.00 WIB.
Kapolres OKI AKBP Dili Yanto didampingi Kasat Reskrim AKP Jatrat Tunggal RWP mengatakan, pelaku ini beraksi tak sendiri, tetapi bersama pria berinisial AS (58) yang saat ini belum tertangkap.
“Berawal di bulan Februari 2023, AS dan Dandi meminta izin kepada Satir agar bisa mengolah lahan untuk bertanam padi. Karena dari tahun 2020, Satir tak lagi mengelola lahan sejak istrinya meninggal dunia,” ujar Kapolres.
“Seperti dikutif dari Beritaanda selasa 6 Jun 2023
Lalu pada Sabtu (3/6/2023) di TKP, saksi Khoiri dan Mujiono diperintahkan Satir, menebas rumput di lahan miliknya seluas 9 hektare. Selanjutnya lahan tersebut akan dibuat sawah seluas 5 hektare.
“Kedua saksi diupah Rp150 ribu per orang dengan menggunakan 2 mesin pemotong rumput. Selesai kedua saksi itu menebas dibeberapa bagian, lalu istirahat di tenda terpal, jaraknya 10 meter dari lokasi lahan,” tandasnya.
Saat sedang istirahat, jelas dia lagi, kedua saksi melihat AS selaku besan dari pemilik lahan berjalan ke tengah lahan yang sudah ditebas sebelumnya, lalu jongkok dan kemudian langsung membakar lahan.
“Dengan cara menyulutkan korek api ke rumput yang sudah mengering yang ada di lahan tersebut, melihat hal itu, saksi Khoiri kemudian berkata jangan dibakar nanti ada helikopter, tidak lama dari itu tiba-tiba datang patroli helikopter,” tandas dia.
Lalu saksi Khoiri dan Mujiono bersembunyi di dalam tenda dan tak berani keluar. Setelah patroli helikopter meninggalkan lokasi lahan. AS memerintahkan Dandi yang merupakan cucu dari pemilik lahan yaitu Satir, untuk membakar bagian lain rumput bekas tebasan yang sudah mengering.
“Setelah itu, lalu AS dan Dandi meninggalkan lokasi lahan yang telah dibakar tersebut. Dandi mengaku bahwa sebelum diketahui sekarang ini, ia dan AS telah membuka total lahan seluas 4 hektare,” kata dia.
Pembakaran semuanya dilakukan secara berangsur-angsur sejak awal bulan Mei 2023. 3 hektare dilakukan pembakaran di bulan Mei 2023 sebanyak enam kali bakar, dan 1 hektare dilakukan sekarang ini sebanyak dua kali bakar.
“Pelaku Dandi disangkakan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat 1 UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar,” pungkas dia.
(Editor: tim media Ampera News)
Discussion about this post