OKI (Ampera-news.com) — Seorang oknum kepala dusun (Kadus) diringkus polisi saat sedang mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu.
Perangkat desa yang kedapatan sedang mengonsumsi sabu-sabu tersebut berinisial SPN asal Desa Mataram jaya kec. Mesuji Raya kab. Ogan Komering Ilir.
Ketika dikonfirmasi, kepala desa Mataram jaya membenarkan terkait adanya penangkapan oknum perangkat desa tersebut”, terang Triono Rabu (23/02/22)
Oknum Kadus 01 berinisial SPN ditangkap di rumahnya beserta satu rekannya WD, kedua didapati berdasarkan hasil laporan masyarakat, oknum Kadus itu mulai mengkonsumsi sabu sejak satu bulan yang lalu, Kamis (17/02/22).
“Diambil dari keterangan pelaku, ia mengkonsumsi barang haram tersebut sebulan terakhir. Alasan memakai sabu agar badan menjadi segar lagi,” terangnya.
Bahwa pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dan alat isap sabu.
“Saat di interogasi pelaku yang sedang mengkonsumsi sabu itu berdua, mengakui jika itu benar barang miliknya,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, Oknum Kadus dan satu rekannya tersebut melanggar pasal 112 ayat 1 dan Jo 127 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun.
“Pelaku saat ini berada di ruang tahanan Polres OKI dan akan melakukan pengembangan untuk menyelidiki jika ada pelaku lainnya,” pungkasnya. (Pray)
Discussion about this post