Lumajang (www.ampera-news.com) – Diduga telah melakukan pungutan Liar (Pungli) Oknum Kepala Desa (Kades) di Lumajang Jawa Timur terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Oknum Kades berinisial G dan perangkat Desa berinisial T ditangkap oleh unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Lumajang terkait dugaan pungutan liar Progam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2023 yang diduga sebagai modus untuk melakukan dugaan pungutan liar tersebut.
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto juga mengatakan hingga saat ini kasus tersebut masih dalam proses di Mapolres Lumajang.
Dikutip KBRN,Hari juga menceritakan pada awalnya Oknum Kades dan perangkat desa tersebut sudah mendapatkan kesepakatan bersama dengan warga jika dalam biaya mengurus PTSL warga akan dikenakan biaya Rp. 500.000 saja akan tetapi dalam praktiknya adanya warga yang dikenakan biaya bervariatif yakni Rp. 2.000.000 sampai Rp. 2500.0000 dalam setiap bidang
“Kades diduga meminta staf desanya untuk menarik diluar ketentuan tersebut, saat ini masih proses mas,”Katanya Selasa (18/04/2023)
Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Hari Siswanto ketika dikonfirmasi RRI lebih lanjut oknum kades dan perangkat desa yamg telah diperiksa yakni Kepala Desa Mojosari Kecamatan Sumbersuko kabupaten Lumajang(tim)
Discussion about this post