OKI (Ampera-news.com)- Oknum kepala desa (kades) Mulya Jaya C2 kecamatan Mesuji raya, Ogan Komering Ilir (OKI) SUM-SEL diduga lakukan pungutan liar (pungli) PTSL dan Korupsi dana desa.
Beberapa laporan pengaduan masyarakat kepada Lembaga Mabesbara (Masyarakat Bersatu Membangun bangsa dan negara) terkait Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) program dari pemerintah.
“Pembuatan sertifikat tanah tahun 2019 diduga dipungut oleh oknum kepala desa mulya Jaya Rp.800.000/Persil dari 100 Persil yang mengajukan hanya 50 persen saja yang jadi.
50 persen sisanya pemetaan”, tutur SBY (narasumber).
Tidak hanya itu, diduga oknum kades Mulya Jaya Melakukan perbuatannya untuk memperkaya diri sendiri. Pengelolaan badan usaha milik desa (BUMdes) yang mana sumber dananya dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Pada tahun 2019 penyertaan modal BUMdes sebesar Rp 50.000.000.00, namun yang di terima oleh pengelola BUMDes diduga hanya RP 33.800.000”, ujar NRD (narasumber).
“Dari hasil usaha payment point online Bank (PPOB) BRI link milik BUMDes tahun pertama RP 600.000 – 800.000, dan mencapai RP 1.000.000 perbulan setahun terakhir, keseluruhan hasil, kami setorkan ke rekening BUMdes, dan setelah itu saya gak tahu, karena sampai sekarang saya mengelola yang 33jt,” papar NRD.
Diduga selain dugaan penyelewengan dana PTSL dan BUMdes, oknum kades yang berinisial (THS) tersebut diduga melakukan mark-up pembangunan gedung olahraga, yang nilainya cukup fantastis.
“Anggaran pendapatan belanja desa (APBDES) tahun 2018 untuk pembuatan gedung olahraga (P :15, L:25) dusun 2, dengan anggaran RP 473.368.000.00. dari dana desa (DD). yang di diduga di mark-up.
APBDES desa Mulya Jaya tahun 2019 yang di peruntukan pembangunan rehabilitasi/peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan & olahraga milik desa senilai Rp 304.561.000.
Lanjut, APBDES desa Mulya jaya tahun 2020 untuk membangun peningkatan sarana dan prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa, sebesar Rp 397.031.000, dari dana desa (DD).
Terkait dugaan mark-up bangunan gedung olahraga dan dua lapangan bola voli yang ada di dusun 2, serta dugaan pungli PTSL dan BUMdes, awak media Ampera news berusaha mengkonfirmasi guna perimbangan pemberitaan kepada kepala desa maupun sekdes di kediaman maupun di kantor desa hanya ada ibu sekdes, Selasa (29/6/2021).
“Dikarenakan tidak bertemu kades maupun sekdes, awak media mencoba mengkonfirmasi melalui sambungan telepon sekdes, sekdes terdengar gugup untuk menjelaskan terkait dugaan pungli PTSL Rp. 800.000/Persil, “Ow gak ada pk, “kata sekdes langsung di matikan hp, Rabu (30/06/21).
Warga Mulya Jaya C2 berharap segera di tindak lanjuti laporan atau temuan dugaan Pungli, korupsi yang di lakukan oleh oknum kades Mulya jaya Kec. Mesuji raya kab OKI.
“Kepada penegak hukum agar segera menindak dan memproses sesuai hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) atas Dugaan pungli PTSL, korupsi BUMdes dan gedung olahraga yang diduga dilakukan oleh oknum kades Mulya jaya tersebut,” harapnya. (TIM)
Discussion about this post