Pungutan liar (pungli) PTSL tersebut di duga di lakukan oleh oknum kades Sukabumi Kecamatan Cempaka sebesar Rp 1.500.000/Persil . Melalui panitia PTSL
Menurut keterangan narasumber dan orang yang juga membuat sertifikat tanah dimintai uang Rp 1.500.000/Persil, dan membuat surat pernyataan itu memang benar, dengan jumlah hingga ratusan Persil pada tahun 2021 dan sertifikat jadi tahun 2022 lalu, ” jelas MM Minggu (15/10).
Sebagian masyarakat pemilik lahan tanah. / Kebun di wilayah. Desa Sukabumi kec cempaka. Kab OKU timur ada yang berdomisili di
Desa sinar harapan Mulya/Sp 3 kecamatan teluk gelam dan di. Desa. Muara burnai1 kec Lempuing jaya kab Oki, ” tutur SL
“Padahal sangat jelas apa yang di sampaikan oleh bapak presiden, membuat sertifikat itu gratis sesuai instruksi presiden (inpres) nomor 2 tahun 2018 tentang PTSL .
“Ditempat terpisah awak media Kabareskrim dan Ampera news mengkonfirmasi oknum kades Sukabumi berinisial (A-N ) yang di duga pungli PTSL , membenarkan hal tersebut dan itu bervariasi ada 1.1 juta hingga 1.5 juta , namun perlu di garis bawahi itu sudah ada kesepakatan persetujuan biaya sertifikat itu, antara kades dan panitia dengan masyarakat yang membuat sertifikat tanah , Senin (30/10), “kata A-N
Masyarakat yang membuat sertifikat tanah berharap kepada penegak hukum, untuk menindaklanjuti laporan kami, kepada oknum kades Sukabumi Kecamatan Cempaka kabupaten Oku Timur diduga melakukan pungutan liar (pungli) PTSL sesuai perundang undangan yang berlaku di negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI), ” harapnya (tim/red)
Discussion about this post