Lampung tengah, ampera-News.com – Kecamatan anak ratu Aji Desa karang Jawa, diduga telah menyalahgunakan dana desa tahun 2018. Pasalnya oknum kepala kampung desa karang Jawa yang berinisial “SDR”, anggaran dana sebesar 15juta untuk kepemudaan karang taruna di desa tersebut tidak di keluarkan sama sekali. Selain daripada itu, pembangunan Siring atau biasa kita sebut Talut Di dusun 5 juga sifat nya bergotong royong di kerjakan oleh masyarakat sekitar. Kemana kah perhatian seorang kepala desa??, Ujar salah satu warga yang enggan di sebutkan nama nya.
Di lain pihak, Wartawan AN bertanya kepada pihak kecamatan mengenai kebenaran informasi dana desa yang di salah gunakan oleh Oknum Kepala Desa tersebut. Dan pihak kecamatan membenarkan akan hal itu, bahwasanya anggaran di tahun 2018 di gunakan untuk pembangunan di tahun 2019. Banyak Masyarakat yang menyayangkan akan kejadian ini, seolah masyarakat merasa di bodohi oleh Oknum kepala desa tersebut. Hal ini akan kami tindak lanjut ke Provinsi Lampung agar dapat di Audit akan penggunaan dana desa di desa karang Jawa.
Sedikit pengertian tentang Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat, dan kemasyarakatan. Fokus penting dari penyaluran dana ini lebih terkait pada implementasi pengalokasian Dana Desa agar bisa sesempurna gagasan para inisiatornya. Skenario awal Dana Desa ini diberikan dengan mengganti program pemerintah yang dulunya disebut PNPM, namun dengan berlakunya Dana Desa ini, dapat menutup kesempatan beberapa pihak asing untuk menyalurkan dana ke daerah di Indonesia dengan program-program yang sebenarnya juga dapat menjadi pemicu pembangunan daerah.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah mengalokasikan Dana Desa, melalui mekanisme transfer kepada Kabupaten/Kota. Berdasarkan alokasi Dana tersebut, maka tiap Kabupaten/Kota mengalokasikannya ke pada setiap desa berdasarkan jumlah desa dengan memperhatikan jumlah penduduk (30%), luas wilayah (20%), dan angka kemiskinan (50%). Hasil perhitungan tersebut disesuaikan juga dengan tingkat kesulitan geografis masing-masing desa. Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud di atas, bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan. Besaran alokasi anggaran yang peruntukannya langsung ke Desa ditentukan 10% (sepuluh perseratus) dari dan di luar dana Transfer Daerah (on top) secara bertahap.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber dari APBN, dengan luasnya lingkup kewenangan Desa dan dalam rangka mengoptimalkan penggunaan Dana Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa. Penetapan prioritas penggunaan dana tersebut tetap sejalan dengan kewenangan yang menjadi tanggungjawab Desa. (Nova)
Discussion about this post