“Menurut Doni perbuatan yang dilakukan para Oknum LSM ini sangat memalukan dan mencoreng suatu Lembaga Swadaya Masyarakat ,Doni menambahkan adanya hal ini pasti ada asbab dan sebab yang di maksud mungkin Oknum kepsek diduga ada kesalahan sehingga mau memberi/menyuap para Oknum LSM tersebut?
“Logikanya Kalau oknum kepsek tersebut tidak bersalah kenapa mau menyuap? Intinya dalam permasalahan ini menurut fakta hukum yang di suap ada pidananya dan yang menyuap juga terkena pidana tutur Doni.Yn.S.Sos selaku ketua DPP lembaga Mabesbara.
“Doni juga berharap proses hukum Terkait OTT Oknum LSM ini tidak ada intervensi dari pihak manapun, dan yang terpenting hukum harus di tegakan! Pada dasarnya menurut fakta hukum yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang Menerima suap melanggar hukum dan yang memberi suap juga melanggar hukum
Saya selaku ketua DPP lembaga mabesbara sangat Prihatin dengan apa yang terjadi saat ini, terkait kasus Dugaan oknum LSM terjaring Oprasi Tangkap Tangan (OTT) ,bahasa OTT yang ada di beberapa berita online terkait kasus Oknum LSM ini ,bahasa OTT ini seperti bahasa komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan yang di OTT terhadap Para oknum LSM yang diduga melakukan tindak pidana pemerasan ini hanya 4 juta rupiah , beda hal nya OTT KPK yang miliaran rupiah jelas doni
“Doni sangat Berharap kepada Aparat Penegak Hukum Khususnya Polres OKU Timur tolong proses juga oknum kepsek yang diduga memberikan suap terhadap Para oknum LSM yang terjaring OTT Doni.Yn.S.Sos
“Sebelumnya Diberitakan media online Tribunsumsel.com Dengan Judul OKNUM LSM DI OKU Timur Kena OTT Polisi, Peras Kepala Sekolah Hingga Rp 12 Juta, Waspadai Modusnya.
terkait Konferensi pers Kapolres Ogan Komering Ulu Timur terkait Oprasi Tangkap Tangan (OTT) ini kutipan pernyataan resmi Kapolres OKU Timur
“Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono pimpin Konferensi Pers penangkapan pelaku pemerasan kepala sekolah, Senin (16/10/2023).
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA – Satu dari enam oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten OKU Timur ditangkap polisi karena tertangkap tangan melakukan aksi pemerasan ke salah satu kepala sekolah.
Oknum LSM tersebut meminta uang sebesar Rp 12 juta ke kepala sekolah yang menjadi targetnya.
Adapun pelaku yang berhasil diamankan adalah Marlan Sani alias MS (53) salah satu Oknum LSM yang ditangkap Satreskrim Polres OKU Timur bersama Polsek Buay Madang Timur (BMT) pada Sabtu 14 Oktober 2023.
MS merupakan warga Desa Kotabaru, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur.
MS ditangkap setelah menerima sejumlah uang tunai Rp 4 juta hasil pemerasaan yang dilakukan terhadap korban yang merupakan salah satu kepala SD di Kabupaten OKU Timur, di Desa Toto Margo Mulyo, Kecamatan Buay Madang Timur.
Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono didampingi Kasat Reskrim AKP Hamsal menjelaskan, oknum LSM yang melakukan pemerasan ini sebanyak 6 orang.
Namun, saat eksekusi pelaku yang turun dari mobil dan mengambil uang kepada pelaku hanya satu orang yakni MS.
Sementara 5 pelaku lainnya menunggu di dalam mobil.
Saat ini kelima pelaku lainnya tersebut telah mejadi DPO dan dalam pengejaran polisi.
“Jadi pelaku ini kita tangkap saat sedang mengeksekusi korban, disalah satu ruangan sekolah,” kata Kapolres saat Konferensi Pers di Mapolres OKU Timur, Senin (16/10/2023).
Kapolres menjelaskan, modus operandi dari kawanan LSM ini yakni memeras dan mengancam korban terkait adanya dugaan permasalahan di sekolah tersebut.
Bahkan para pelaku juga mengancam akan memberitakan kasus tersebut, jika korban tidak menuruti keinginan mereka.
Menurut Kapolres, para oknum LSM ini memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 12 juta.
Dengan, begitu para oknum tidak akan memperpanjang kasus tersebut dan juga tidak memberitakannya.
Namun, karena korban tidak memiliki uang dan hanya sanggup memberikan sebesar Rp 4 juta.
“Sebelum penangkapan, kita menerima laporan adanya dugaan kasus pemerasan. Selanjutnya anggota kita bersama Polsek BMT langsung menuju lokasi,” ucap Kapolres.
Selain menangkap pelaku sambung Kapolres, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp 4 juta. Serta satu unit handphone milik pelaku.
“Kami sudah mengantongi identitas pelaku lainnya. Kami akan kejar para pelaku lain,” pungkasnya.
5 Orang Masuk DPO
Sebanyak lima oknum LSM rekan pelaku MS yang terlibat kasus pemerasan terhadap Kepala Sekolah (Kepsek) resmi ditetapkan sebagai buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres OKU Timur.
Hal ini ditegaskan langsung Kapolres OKU Timur AKBP Dwi Agung Setyono SIK MH saat Konferensi Pers di Mapolres OKU Timur.
Dikatakan Kapolres, kelima rekan MS yang masuk dalam DPO yakni TM, KM, RZ dan dua pelaku lainnya yang belum dìketahui identitasnya.
“Kawanan LSM ini diduga telah melakukan pemerasan terhadap kepala sekolah di Desa Toto Margomulyo, Kecamatan Buay Madang Timur, pada Sabtu 14 Oktober 2023,” katanya, Senin (16/10/2023).
Kapolres juga menghimbau agar kelima pelaku lainnya segera menyerahkan diri. Sebab, semua identitasnya telah diketahui.
“Saya menghimbau agar para pelaku lainnya segera menyerahkan diri, sebab identitas mereka semua sudah kita kantongi. Jika tidak, kita akan tindak tegas,” paparnya.
Ia juga menyampaikan kepada kepala sekolah di OKU Timur bahwa apabila ada permasalahan yang sama dengan kepala sekolah ini maka segera laporkan ke pihak kepolisian.
“Kita juga mempersilahkan jika ada sekolah dan pihak lainnya yang pernah mengalami kejadian serupa untuk melaporkan. Sehingga bisa ditindaklanjuti proses hukumnya,” ujarnya.
Dalam hal ini Doni.Yn.S.Sos selaku ketua DPP Mabesbara menghimbau kepada para kepala sekolah kalu memang kalian tidak bersalah jangan takut kalau ada LSM yang mau memeras dan mintak uang,
Inti daripada persoalan ini kalau memang kalian tidak bersalah jangan mau ngasi uang kepada LSM ,namun saya nilai dalam Persoalan ini ada dugaan kepsek yang memberi uang 4 juta kepada oknum LSM ini ada kasus dugaan korupsi,
Saya berharap kepada Aparat Penegak Hukum Khususnya Polres OKU Timur tolong oknum kepsek yang diduga memberi uang 4 juta kepada Oknum LSM itu juga di proses hukum karna fakta hukum yang di suap ada pidananya yang menyuap juga ada pidananya tutup Doni.Yn.S.Sos selaku ketua DPP lembaga mabesbara
(Editor: Tim Media Ampera news-DN-PRY)
Discussion about this post