OKU Timur (www_Ampera_News.Com)- Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Provinsi Sumatra Selatan M. Adrian Agustiansyah. S.H., M.Hum. menyerahkan penghargaan Penganugerahan Predikat Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023. Senin, (05/2/ 2024).
Piagam penghargaan ini diserahkan kepada 6 unit layanan. Ke 6 unit layanan tersebut adalah Dinas Pendidikan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Puskesmas Rasuan dan Puskesmas Cempaka.
Penyerahan piagam penghargaan ini dilaksanakan disela-sela Apel Gabungan Pemkab OKU Timur di Halaman Perkantoran Pemkab OKU Timur. Apel sendiri dipimpin langsung oleh Bupati OKU Timur melalui Sekretaris Daerah Jumadi, S.Sos.
Pada apel gabungan ini, Sekda mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman yang telah mengawal gerak OPD selama penilaian berlangsung.
“Penghargaan ini adalah buah dari usaha masing-masing OPD, untuk itu atas nama Pemkab OKU Timur, mewakili Bupati saya mengucapkan terima kasih kepada Ombudsman yang telah mengawal gerak OPD sehingga Pemkab OKU Timur mampu membuktikan bahwa kinerja bidang pelayanan sudah menunjukkan nilai terbaik,” ungkap Sekda.
Ia juga menyampaikan piagam penghargaan yang diberikan oleh Ombudsman ini merupakan prestasi yang sepatutnya untuk lebih ditingkatkan lagi ke depannya.
“Saya ingin prestasi ini terus ditingkatkan, ini merupakan acuan kita untuk melaksankan tugas ke depan. Semoga kita mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,” kata Sekda.
Dalam sambutannya, Sekda juga menyinggung netralitas ASN terhadap Pemilu yang akan digelar pada 14 Februari 2024 nantinya, “Saya harapkan agar pelaksanaan Pemilu nanti netralitas kita tetap terjaga. Silahkan gunakan hak pilih, ajak sanak keluarga untuk tidak golput, kita wajib mensukseskan,” tegasnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Provinsi Sumatra Selatan M. Adrian Agustiansyah. S.H., M.Hum. dalam sambutannya mengapresiasi Pemerintah Kabupaten OKU Timur. Dijelaskannya, Pemkab OKU Timur yang berusia muda ketika pertama kali di survey langsung mampu menduduki peringkat 2 di Provinsi Sumsel.
“Ini prestasi yang sangat membanggakan, Pemkab OKU Timur mampu konsisten, tahun 2021 OKU Timur berhasil menduduki posisi 2, tahun 2022 turun ke peringkat 3, tetapi nilainya baik, tahun 2023 kembali berhasil menempati ke 2 dengan nilai 94,39 kategori A dan Opini Kualitas Tertinggi,” imbuhnya.
ia berharap hasil penilaian dari Ombudsman ini selaras dengan apa yang dirasakan masyarakat, “Capaian yang telah diperoleh Kabupaten OKU Timur ini bisa selaras dengan apa yang dirasakan oleh masyarakat, dan prestasi yang telah diraih lebih di tingkatkan lagi,” tutupnya. (Rilis/YS)