Pesawaran (ampera-news.com) – Ditengah mewabahnya pandemi Virus Corona (Covid-19) di masyarakat, Polres Pesawaran beserta jajaran terus melaksanakan operasi cipta kondisi penyakit masyarakat dalam memerangi kejahatan di Kabupaten Pesawaran.
Operasi Cipta Kondisi dilakukan dalam rangka menegakkan Hukum terhadap kejahatan diwilayah hukum Polres Pesawaran.
Press release Operasi Antik Krakatau 2022 Polres Pesawaran Sabtu (01/04/2022). operasi yang dilakukan kurang lebih satu bulan ini dan berhasil mengungkap 12 perkara dengan 10 tersangka ada salah satu tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas karena melawan serta membahayakan petugas pelaku ini merupakan Residivis kasus curanmor dengan bukti berupa 1 unit sepeda motor, 7 potong kabel dan 1 buah tang.
Tersangka curas 1 perkara dengan barang bukti 1 buah sepeda motor Honda Vario
Tersangka curanmor 1 perkara dengan barang bukti 1 buah sepeda motor beat putih.
Kemudian kasus senjata tajam 1 perkara Dengan barang bukti satu bilas senjata tajam, kasus perjudian 1 perkara dengan bukti 1 lembar uang pecahan Rp.100.000, uang pecahan Rp.50.000 serta beberapa handphone.
Kemudian tindak pidana pertambangan dengan bukti 1 perkara 12 alat untuk mengolah emas yang terbuat dari besi baja kemudian 2 karung berisi bahan baku mentah, kemudian kasus pencabulan anak dibawah umur Dengan bukti 1 helai rok pendek dan dalaman, kasus selanjutnya persetubuhan anak dibawah umur 1 perkara dengan barang bukti 1 baju pendek, 1 celana panjang, celana dalam dll.
Kasus selanjutnya penipuan dan penggelapan 3 perkara dengan bukti 9 jenis motor roda dua dengan modus membeli motor dengan metode Cod ketika motor diantarkan kepada pelaku Dan merampas motor tersebut.
Modus Pelaku juga mengaku sebagai petugas leasing,
Yang terakhir kasus ancaman melalui ITE Yang melibatkan salah satu ormas Di kabupaten pesawaran.
Keberhasilan satreskrim polres Pesawaran dalam kegiatan operasi cipta kondisi penyakit masyarakat menjelang bulan Ramadhan Berkat kerjasama seluruh tim satreskrim polres Pesawaran.
(Silvia Candra Kumala Dewi)
Discussion about this post