Ampera-news.com
Rabu, 06 September 2023 – Paisal kembali menanyakan laporannya di Polres Pesawaran langsung kepada Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin S.H, M.H.
Dalam pertemuan itu, Paisal mengutarakan keinginannya untuk segera ditetapkan tersangka atas kasus pengusiran yang merugikan dirinya serta istri dan anak. Sebab karena pengusiran yang dilakukan Kepala Desa M.Tohir dan Kepala Dusun Muslimin serta 36 orang desanya, sampai detik ini Paisal dan keluarganya masih tinggal di masjid.
“Proses ini sebenarnya masih berjalan, tidak ada penghentian dari proses ini. Tapi dalam proses ini kita melakukan mediasi, dan mediasi juga sudah kita lakukan sebanyak dua kali, tapi sampai pertemuan terakhir, belum ada titik temunya,” ujar AKP Supriyanto Husin. “Tapi sebagaimana layaknya proses, maka akan tetap kita lanjutkan proses ini,” imbuhnya.
Laporan Paisal yang dilimpahkan dari Polda Lampung ke Polres Pesawaran juga sudah berlangsung cukup lama, tapi belum ada titik terang dan belum ada penetapan tersangka, jadi Paisal belum bisa pindah dari masjid tempatnya tinggal setelah diusir dari rumah dan tanahnya sendiri, yang ada di Desa Kebagusan, Kec. Gedong Tataan, Kab. Pesawaran.
Paisal juga menanyakan, “Sampai kapan saya harus menunggu laporan saya di Polda Lampung yang dilimpahkan ke Polres Pesawaran?”
“InsyaAllah besok akan dilakukan gelar perkara, setelah itu, baru kami bisa menetapkan tersangka atas laporan Pak Paisal.”
Paisal juga memohon pada Kasat Reskrim Polres Pesawaran untuk menahan tersangka setelah ditetapkan nanti. Dia berharap agar tersangka tidak dibiarkan berkeliaran seperti tidak ada permasalahan ini sebelumnya.
Ampera news Pesawaran
Nabila.
Discussion about this post