OKI-Dalam Mengantisipasi angka terjadi banyak kecelakaan dalam berkendaraan lalu lintas maka pihak Polres OKI melalui Polisi Lalu Lintas (Polantas) Mengelar razia rutin Kamis 20/9/2018 seperti di ungkapkan Kanit Inspektur Polisi Dua (IPDA) A.Bactiar Saat di tanya singkat mengenai adanya razia ia Menggatakan pada wartawan setiap saat kapanpun bisa di lakukan karena ini adalah razia rutin dan kalau inggin lebih lengkapnya silahkan nanti ke kantor ‘ungkapnya kepada wartawan.
Razia yang terjadi di Arah tepat terjadi nya di jalan simpang 3 di pos bersama .kelurahan Sidakersa.kecamatan kayuagung.Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sum-sel
Adanya hal tersebut sebagian pihak mempertanyakan tentang Razia tunggal rutin yang di laksanakan oleh pihak Polantas Polres OKI yang juga memberlakukan Razia Pajak yang apabila pajak pengendara habis masa berlakunya akan di kenakan tilang seperti yang tercantum di dalam lembaran surat tilang pengendara dengan di kenahkan Pasal 288 Tentang Berlalu Lintas.
Adanya hal tersebut ini pun menjadi banyak pertanyaan dari berbagai kalangan terutama masyarakat OKI ,DS salah satu masyarakat mempertanyakan sejak kapan di berlakukanya peraturan tersebut di buat dan diresmikan kenapa tidak ada pemberitahuan atau sosialisasi kepada kami khususnya masyarakat OKI. mengenai pajak kendaraan yang masa berlakunya habis akan akan di kenakan tilang masyarakat juga mempertanyakan terkait wewenang kepolisian dalam melakukan tindak penilangan terkait pajak kendaraan bermotor. Pasalnya, pajak merupakan ranah Dinas Pendapatan Negara (Dispenda), dalam mengatur besaran denda pajak.
Dijelaskan menurut UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 70 ayat (2), Surat Nomor Tanda Kendaraan Bermotor (STNK), berlaku selama lima tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
“Pasal 106 ayat 5 huruf A, pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukan STNK, dan atau surat tanda kendaraan.
Sementara itu, menurut Peraturan Kapolri No 5 Tahun 2012, tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pasal 1 angka 9, STNK adalah dokumen yang befungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor yang berbentuk surat, atau bentuk lain yang diterbitkan Polri yang berisi identitas pemilik , identitas ranmor dan masa berlaku termasuk pengesahan.
Sementara itu, Pasal 85 ayat (1), permohonan penertiban, pengesahan, dan perpanjangan STNK disampaikan ke petugas kelompok kerja pendaftaran, pendataan, dan verifikasi.
Sedangkan pada pasal 85 ayat (4), dalam hal dokumen persyaratan sudah lengkap dan sah, petugas harus menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas pok kerja pencetak dan pengesah STNK dan TNKB, serta ,memberi tahu kepada petugas pok kerja penetapan PNBP, PKB, BBNKB, dan SWDKLLAJ.
Jadi, pengesahan STNK dan pembayaran pajak merupakan satu kesatuan utuh dan tidak dapat dipisahkan. Didukung argumentasi yang tersurat dan tersirat dari aspek hukum, pajak mati dapat dilakukan penegakan hukum, dengan tilang.
“Namun, penekanan argumentasi hukumnya bukan pada pajak mati, tapi pada keabsahan. Diulang, dari aspek keabsahan bukan pajak mati,”(Ryan)
Discussion about this post